Madinapos.com – Padang Lawas.
Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas) kembali lakukan penertiban terhadap pelangar Perda Palas Nomor 7 Tahun 2015. Tepatnya dekat Mesjid Agung Al Munauwaroh Pasar Sibuhuan 5 orang penjual Miras jenis Tuak beserta barang bukti 5 jerigen berhasil dijaring dan dibawa ke kantor polisi, Sabtu (31/7).
Kapolres Padang Lawas AKBP.Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Sabhara AKP. M.Husni Yusuf. SH membenarkan telah melakukan penangkapan di dua tempat terhadap pelaku Pekat di wilayah hukum Polres Padang Lawas yang telah melakukan Pelangaran Perda Nomor 7 Tahun 2015.
Ia juga menambahkan, para pelaku yang terjaring razia Pekat akan di peroses sampai ke Pengadilan Negeri Sibuhuan.
” Para pelaku yang terjaring RN, KUH, TS, MP, AS dengan 5 jerigen tuak dan 2 sepeda motor, saat ini dibawa untuk pemeriksaan telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertipan Minuman Beralkohol”, tutup Kasat.
Penulis : A. Salam Siregar.