Menu

Mode Gelap

Hukum

Satsabhara Polres Palas Kembali Jaring 5 Penjual Tuak


					Satsabhara Polres Palas Kembali Jaring 5 Penjual Tuak Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas) kembali lakukan penertiban terhadap pelangar Perda Palas Nomor 7 Tahun 2015. Tepatnya dekat Mesjid Agung Al Munauwaroh Pasar Sibuhuan 5 orang penjual Miras jenis Tuak beserta barang bukti 5 jerigen berhasil dijaring dan dibawa ke kantor polisi, Sabtu (31/7).

Kapolres Padang Lawas AKBP.Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Sabhara AKP. M.Husni Yusuf. SH membenarkan telah melakukan penangkapan di dua tempat terhadap pelaku Pekat di wilayah hukum Polres Padang Lawas yang telah melakukan Pelangaran Perda Nomor 7 Tahun 2015.

Ia juga menambahkan, para pelaku yang terjaring razia Pekat akan di peroses sampai ke Pengadilan Negeri Sibuhuan.

” Para pelaku yang terjaring RN, KUH, TS, MP, AS dengan 5 jerigen tuak dan 2 sepeda motor, saat ini dibawa untuk pemeriksaan telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertipan Minuman Beralkohol”, tutup Kasat.

Penulis : A. Salam Siregar.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Satnarkoba Polres Palas Ringkus Pengedar Narkoba Asal Desa Ujung Batu IV

17 September 2024 - 12:39

Polsek Natal Tangkap 2 Pemuda Lagi Transaksi Narkotika di Pinggir Pantai

13 September 2024 - 11:16

LABRN Beri Piagam Penghargaan, Apresiasi Kinerja Kapolsek Natal Sikat Peredaran Narkoba

10 September 2024 - 22:54

Polres Madina Telah Kantongi Nama Pelaku Pengerusakan Kantor Desa Sirambas

7 September 2024 - 18:32

Satres Narkoba Polres Palas Ringkus Pengedar Sabu di Desa Sipagabu

6 September 2024 - 18:16

Kajari Palas Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 179 Perkara, Sampai Agustus 2024.

2 September 2024 - 14:18

Trending di Hukum