Menu

Mode Gelap

Hukum

Satsabhara Polres Palas Kembali Jaring 5 Penjual Tuak


					Satsabhara Polres Palas Kembali Jaring 5 Penjual Tuak Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas) kembali lakukan penertiban terhadap pelangar Perda Palas Nomor 7 Tahun 2015. Tepatnya dekat Mesjid Agung Al Munauwaroh Pasar Sibuhuan 5 orang penjual Miras jenis Tuak beserta barang bukti 5 jerigen berhasil dijaring dan dibawa ke kantor polisi, Sabtu (31/7).

Kapolres Padang Lawas AKBP.Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Sabhara AKP. M.Husni Yusuf. SH membenarkan telah melakukan penangkapan di dua tempat terhadap pelaku Pekat di wilayah hukum Polres Padang Lawas yang telah melakukan Pelangaran Perda Nomor 7 Tahun 2015.

Ia juga menambahkan, para pelaku yang terjaring razia Pekat akan di peroses sampai ke Pengadilan Negeri Sibuhuan.

” Para pelaku yang terjaring RN, KUH, TS, MP, AS dengan 5 jerigen tuak dan 2 sepeda motor, saat ini dibawa untuk pemeriksaan telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertipan Minuman Beralkohol”, tutup Kasat.

Penulis : A. Salam Siregar.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah