Madinapos-Padang Lawas : 3 orang penjual minunan keras di Padang Lawas tadi malam 29/07 diamankan pihak Sat Sabhara Polres Padang Lawas, ketiganya adalah MH.warga Desa Aek Nabara Barumun, AH warga Desa Sipagabu Kecamatan Aek nabara dan ML, warga desa Surodingin, Kecamatan Lubuk Barumun.
Ketiganya merupakan Pelanggar Peraturan Daerah Palas No. 7 Tahun 2015 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Padang Lawas (Palas) .
Pelaksanaan razia penyakit masyarakat tersebut di sampaikan Kapolres, AKBP. Jarot Yusfiq Andito SIK melalui Kasat Sabhara Polres Palas, AKP. M, Husni Yusuf. SH. kepada Madinapos jum’at 30 /07 Bahwa MH, AH dan ML, telah di amankan karena terjaring Razia Pekat di desa Sipagabun kec Aek nabara Barumun.
Ketiga tersangka kata Kasat diamankan pada saat petugas melakukan padroli razia pekat, mereka diamankan beserta barang hukti berupa puluhan botol anggur merah dan Minuman Bir. tidak hanya itu, Miras oplosan jenis tuak juga berhasil diamankan.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polres Padang Lawas menunggu proses pemeriksaan dan sekaligus persidangan.
|Reporter: A .Salam. srg