Menu

Mode Gelap

Desa Kita

Warga Laporkan Kades PIR Sosa II di Kejaksaan Negeri Palas, Terkait DD


					Warga Laporkan Kades PIR Sosa II di Kejaksaan Negeri Palas, Terkait DD Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Warga PIR Sosa II Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas melaporkan Kepala Desa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) terkait penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Kedatangan perwakilan warga desa tersebut diantaranya Sahrial Siagian, Mukoddas, Kapolda, Arwan Hasibuan, sebagai Tokoh masyarakat, Ali Rambe Tokoh Pemuda. H. Darma (Anggota BPD) M Nur Sopyan dan M Usman, H. Ngadio dan Hendra dan tokoh Agama ke Kantor Kejaksaan disambut Kasi Intel Muhardani Budi Septian, SH hari Senin (26/7) kemarin dan diberitakan hari ini Selasa (27/7).

Kajari Padang Lawas Tengku Herijal SH.MH. melalui Kasi Intel Muhardani Budi Septian SH kepada awak media Madina Pos mengatakan akan menerima pengaduan masyarakat dan mempelajarinya,” kami akan menerima apapun bentuk laporan ini dan akan kami periksa serta pelajari”, ujar Kasi Intel.

Berdasarkan data yang diserahkan kepada media ini, pengaduan terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada program penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020 Rp. 12.000.000, di tambah Dana Desa Tahun 2021 8%. Rp.84.681.000 dan 32% berjumlah Rp.337.346.000.

Kemudian ditambah belanja barang dan jasa sebesar Rp.28.634.000. Hingga saat ini sesuai laporan masyarakat di Kejaksaan Negeri Palas sama sekali belum ada yang dijalankan atau direalisasikan kepada Masyarakat Desa PIR Sosa II.

Salah seorang warga berinisial K yang turut mengadukan mengatakan menurut keterangan Bendahara Desa uang tersebut diambil oleh Kepala Desa dari rekening desa tanpa ada musyawarah,” besaran uang yang ditangan Kepala Desa berdasarkan laporan bendahara sejumlah Rp.296.000.000. Dan yang tinggal di rekening bendahara desa sebesar Rp.126.000.000 untuk saat ini”, paparnya.

“Bukan hanya itu saja, silva. Rp. 16.851.000, ditambah hutang Kepala Desa pada Kas Bendahara sebesar Rp.12.000.000, semuanya tampa diketahui masyarakat atau tanpa ada laporan yang jelas”, bebernya kepada media ini.

Sementara Camat Huta Raja Tinggi Sudaryano S.Sos ketika dihubungi media ini mengatakan
pihaknya sudah mengetahuinya dan sudah berupanya melakukan mediasi antara masyarakat dan kepala desa, namun sampai hari ini belum ada titik temu.

“Oleh sebab itu barang kali mereka warga akhirnya melanjutkan permasalahan ini ke Kejaksaan”, kata Camat.

Sementara itu Kepala Desa PIR Sosa II ketika dikonfirmasi media ini via whatshaap dengan nada ringan menjawab silahkan saja berjalan, kan sudah dilaporkan di Kejaksaan. Untuk itu media ini juga sangat berharap Kejaksaan Negeri Palas dapat mengusut kasus ini hinggga tuntas.

Penulis : A. Salam Srg.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

BPD Apresiasi Pemdes Banjar Melayu Buka Jalan Usaha Tani Sepanjang 3 Km Lebih

14 September 2024 - 10:57

BLT-DD 2024 Hutabargot Lombang Disalurkan Kepada 53 KPM Hingga Bulan September

12 September 2024 - 08:58

Kades Hutabargot Lombang Galakkan Kampung ‘Bersinar’ di 9 Desa Kecamatan Hutabargot

4 September 2024 - 19:36

Pemerintah Desa Muara Pertemuan Salurkan BLT DD Tahap II Tahun 2024 Untuk 42 KPM

2 September 2024 - 19:13

Pemdes Pintu Padang Julu Gelar Sejuta Sholawat Bersama Buya H. Salman A. Nasution

29 Agustus 2024 - 10:56

Kades Tinjau Program Pengerasan Jalan Lingkungan Desa Sundutan Tigo

28 Agustus 2024 - 12:18

Trending di Desa Kita