Menu

Mode Gelap

Hukum

PN Sibuhuan Jatuhkan Hukuman Penjara, Penjual Tuak 20 Hari, Minum Tuak 7 Hari


					PN Sibuhuan Jatuhkan Hukuman Penjara, Penjual Tuak 20 Hari, Minum Tuak 7 Hari Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan kembali menjatuhkan hukuman bersalah bagi penjual tuak 20 hari kurungan dan peminum tuak 7 hari kurungan karena terbukti melanggar Perda No. 7 Tahun 2015 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol Kabupaten Padang Lawas (Palas) Prov. Sumatera Utara, Senin (19/7) lalu.

3 warga Desa Simanuldang Jae Kec, Ulu Barumun HH Hasibuan merupakan penjual tuak dan D. Harahap dan M. Hasibuan peminum tuak tak berkutik setelah tertangkap Razia Gabungan Personil Sat Sabhara, Kasi Propam, Satpol PP dan Damkar Pemkab Palas beberapa hari sebelumnya.

Kapolres, AKBP. Jarot Yusfiq Andito SIK melalui Kasat Sabhara Polres Palas, AKP. M, Husni Yusuf. SH. kepada media Madinapos.com mengatakan 3 orang pelanggar Perda No. 7 Tahum 2015 yang telah terjaring razia gabungan sebelumnya, telah dihadapkan ke Persidangan PN Sibuhuan dan dijatuhi hukuman masing-masing 20 dan 7 hari.

Di tambahkan Yusuf, Tim Gabungan akan terus melakukan razia Pekat untuk menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 di Kabupaten Palas, “Kita lakukan ini karena panggilan jiwa kita, tujuannya untuk menjadikan kondusif dari gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Palas ini”,sebut AKP.M.Husni Yusuf.SH.

Panulis : A.Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Satnarkoba Polres Palas Ringkus Pengedar Narkoba Asal Desa Ujung Batu IV

17 September 2024 - 12:39

Polsek Natal Tangkap 2 Pemuda Lagi Transaksi Narkotika di Pinggir Pantai

13 September 2024 - 11:16

LABRN Beri Piagam Penghargaan, Apresiasi Kinerja Kapolsek Natal Sikat Peredaran Narkoba

10 September 2024 - 22:54

Polres Madina Telah Kantongi Nama Pelaku Pengerusakan Kantor Desa Sirambas

7 September 2024 - 18:32

Satres Narkoba Polres Palas Ringkus Pengedar Sabu di Desa Sipagabu

6 September 2024 - 18:16

Kajari Palas Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 179 Perkara, Sampai Agustus 2024.

2 September 2024 - 14:18

Trending di Hukum