Madinapos.com – Padang Lawas.
Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan kembali menjatuhkan hukuman bersalah bagi penjual tuak 20 hari kurungan dan peminum tuak 7 hari kurungan karena terbukti melanggar Perda No. 7 Tahun 2015 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol Kabupaten Padang Lawas (Palas) Prov. Sumatera Utara, Senin (19/7) lalu.
3 warga Desa Simanuldang Jae Kec, Ulu Barumun HH Hasibuan merupakan penjual tuak dan D. Harahap dan M. Hasibuan peminum tuak tak berkutik setelah tertangkap Razia Gabungan Personil Sat Sabhara, Kasi Propam, Satpol PP dan Damkar Pemkab Palas beberapa hari sebelumnya.
Kapolres, AKBP. Jarot Yusfiq Andito SIK melalui Kasat Sabhara Polres Palas, AKP. M, Husni Yusuf. SH. kepada media Madinapos.com mengatakan 3 orang pelanggar Perda No. 7 Tahum 2015 yang telah terjaring razia gabungan sebelumnya, telah dihadapkan ke Persidangan PN Sibuhuan dan dijatuhi hukuman masing-masing 20 dan 7 hari.
Di tambahkan Yusuf, Tim Gabungan akan terus melakukan razia Pekat untuk menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 di Kabupaten Palas, “Kita lakukan ini karena panggilan jiwa kita, tujuannya untuk menjadikan kondusif dari gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Palas ini”,sebut AKP.M.Husni Yusuf.SH.
Panulis : A.Salam Srg.