Menu

Mode Gelap

Hukum

Satres Narkoba Tangkap Pengedar Sabu di Palas


					Satres Narkoba Tangkap Pengedar Sabu di Palas Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas:

Satuan Narkoba Polres Padang Lawas berhasil membekuk pengedar Narkoba jenis sabu sabu di Desa Huta Raja Tinggi, Padang Lawas. Tersangka UH ( 31 ) ditangkap petugas berpakaian preman saat hendak ber transaksi .

Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Manimbul Butarbutar SH mengatakan, penangkapan terduga UH (31) warga Deaa Hutaraja Tinggi merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat, bahwa tersangka UH sering menjual narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Huta Raja Tinggi. Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

” Tersangka ditangkap anggota saat tersangka diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu. dari tangan tersangka anggota berhasil mengamankan barang bukti 0,80 gram sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan, selain sabu sabu, sepeda mitor milik tersangka turut di amankan sebagai batang bukti ” terang AKP.Arus Manimbul Butar Butar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kata Kasat Narkoba saat ini sedang di periksa di unit Res Narkoba Polres Padang Lawas. tersangka dikenakan pasal berlapis Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 – 20 tahun kurungan.

Reporter :A. Salam srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polsek Natal Tangkap 2 Pemuda Lagi Transaksi Narkotika di Pinggir Pantai

13 September 2024 - 11:16

LABRN Beri Piagam Penghargaan, Apresiasi Kinerja Kapolsek Natal Sikat Peredaran Narkoba

10 September 2024 - 22:54

Polres Madina Telah Kantongi Nama Pelaku Pengerusakan Kantor Desa Sirambas

7 September 2024 - 18:32

Satres Narkoba Polres Palas Ringkus Pengedar Sabu di Desa Sipagabu

6 September 2024 - 18:16

Kajari Palas Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 179 Perkara, Sampai Agustus 2024.

2 September 2024 - 14:18

Minibus Yang Terbakar Di SPBU 14.229.325 Natal, Segera Gelar Perkara

27 Agustus 2024 - 23:41

Trending di Hukum