Madinapos.com – Palas.
Antisipasi Penularan Corona virus (Covid-19), Polsek Barumun menggelar operasi yustisi bagi pengguna jalan guna menegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) guna menekan angka penyebaran Covid -19 di wilayah hukum Polres Kabupaten Padang Lawas tersebut.
Terlihat dalam gambar, anggota kepolisian memberhentikan kenderaan pribadi yang melintasi di Depan Mako Polsek Barumun dan memantau penggunaan masker, Senin (11/7/2021) ditandai pemajangan plank dibadan jalan yang bertuliskan “Wilayah Wajib Pakai Masker”.
AKBP Jarot Yusviq Andito.SIK Kapolres Palas melalui Kapolsek Barumun AKP Miftahuddin di dampingi sejumlah anggotanya mengatakan kegiatan operasi Yustisi ini sebagai bentuk penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Kegiatan ini bertujuan menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Palas umumnya.
AKP Miftahudin juga mengatakan, operasi Yustisi ini dilaksanakan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 serta memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya Covid-19,” Dalam Operasi Yustisi ini, kami melaksanakan pendisiplinan terhadap masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 diberikan pemahaman tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masa pandemi saat ini,” jelas Miftahuddin.
Lebih lanjut dijelaskan Miftahuddin, Polsek Barumun juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat guna mendukung penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, juga menghimbau masyarakat untuk selalu terapkan 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dibawah air mengalir dan menjaga jarak.
“Dengan adanya Operasi Yustisi yang digelar secara rutin, masyarakat semakin sadar bahwa wabah Covid-19 harus diperangi secara bersama-sama. Pamahaman secara humanis penting dalam menerapkan Prokes untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga dari wabah virus Corona,” pungkas Kapolsek. (A. Salam Srg).