Madinapos– Padang Lalas :
Rutan Kelas II B Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas bebaskan 6 Warga binaan nya. pembebaaan bersyarat itu merupakan program Asimilasi tahap pertama dalam penerapan Permenkum HAM Nomor 24 Tahun 2021.
Kapala Rutan Sibuhuan, Bahtiar Sitepu SH pada Madinapos mengatakan, Permenkum HAM Nomor 24 Tahun 2021 merupakan perpanjangan dari Permenkum HAM sebelumnya,ini berlaku bagi narapidana yang tinggal 2/3 masa pidananya dan anak 1/2 masa pidana sampai 31 Desember 2021.
ke 6 itu bebas asimilasi di rumah telah memenuhi persyaratan asimilasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 dapat menjalani sisa pidananya di rumah.
” ini merupakan upaya lanjutan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid -19 di dalam Rutan” papar Bahtiar Sitepu SH.
dijelaskan Kapala rutan, Bagi ke 6 Warga Binaan yang bebas ini Manakala melanggar ketentuan ataupun mengulangi tindak pidana maka asimilasi dapat dicabut dan menjalani sepenuhnya hukuman tersisa.
Adapun ke enam nama yang bebas asimilasi Covid -19 yaitu Mhd Sarmidi, Ardi Nasution ,Anju Parlindungan, Selanjutnya Ahmad Sarwedi, Emilio Ayubi dan Wahyu Naim.
Ke enam Warga Binaan tersebut menyampaikan rasa terima kasih karena telah dibina, dirawat dan diberi pembekalan yang baik sehingga mereka benar- benar bisa diterima di tengah keluarga dan masyarakat.( A. Salam srg. )