Madinapos.com – Padang Lawas.
Terkait persoalan saling klaim lahan antar warga dua desa di Kecamatan Aek Nabara Barumun dengan PT. Sumatera Silva Lestari, Drs. Parsaulian Tambunan M.Pd. anggota DPRD Sumut dalam reses nya siang tadi 08/07 di Desa Padang Galugur Jae mengatakan akan membawa aspirasi warga ke DPRD Provinsi dan Pemprovsu. hal ini diungkapkan di depan tokoh masyarakat, para Kepala Desa yang hadir bahkan unsur Muspida setempat.
Ada 4 Desa saat reses tersebut yang menyampaikan persoalan yang sama yakni Kepala Desa Sayur Matua Lawaly Hasibuan, Kades Sayur Maincat Adam Harahap, Kades Janji Maria dan Kades Padang Galugur Jae Efendy Daulay. mereka berharap pada Drs.Parsaulian Tambunan sebagai Anggota DPRD Provinsi membidangi Kehutanan itu dapat menyelesaikan persoalan lahan tersebut. mereka berharap agar Izin Perusahaan di cabut sehingga warga bisa kembali dengan tenang menggunakan lahan yang selama ini telah mereka garap sebagai mata pencaharian.
Dalam Reses tersebut, Seorang warga Sarmaini Harahap juga menceritakan bahwa sejak tahun 1932, lahan peninggalan orang tuanya telah menjadi garapannya secara tutun temurun. namun setelah masuk nya PT.SSL ke wilayah mereka, lahan yang dulunya digarap sekarang diakui perusahaan adalah miliknya sesuai izin yang di pegang perusahaan.
Persoalan antar warga desa Sayut Maincat dan Sayur Matua dengan Perusahaan PT.SSL sudah bertahun tahun, namun tak kunjung ada solusi meski upaya negosiasi kerap dilakukan baik Pemerintah Daerah maupun DPRD setempat.
Upaya upaya perlawanan yang dilakukan warga dua desa selalu kandas karna tidak dapat dukungan dari Pemerintah Daerah.
Warga menilai, Pemerintah telah mengorbankan hak warga demi kepentingan izin Perusahaan. banyak warga yang menjadi korban akibat izin lahan yang dikelurkan oleh Pemerintah kepada Perusahaan PT.SSL, padahal lahan tersebut telah digarap warga bertahun tahun bahkan sudah turun temurun.( A. Salam Srg)