Madinapos– Padang lawas :
Galian C tak ber izin yang marak di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara jadi pokok bahasan dalam rapat Fasilitasi Pajak Daerah di Aula Hotel Syamsiah jalan untung suropati, Kec. Barumun, Kamis 07/07.
Dalam rapat itu, seharusnya galian C dapat menekan pendapatan asli daerah apabila izin gakian C dilakukan pengurusan oleh pelaku. untuk itu, perlu langkah penertipan agar semua galian C di Kabupaten Padang Lawas bisa mengutus izin.
Rapat tersebut secara resmi di Buka Sekda Palas Arpan Nasution didampingi Kepala Bappenda, Gunung Tua Hamonangan Daulay, Asisten II dan Kepala Inspektur Harjusli Fakhri Siregar.Kemudian diikuti pimpinan SKPD, para Camat, Humas PT MAI Basaruddin Hasibuan, Humas PT Sumber Sawit Makmur Pirman Siregar, Humas PT KAS Paijan Hasibuan, Pengusaha Galian C serta Kepala Desa.
Sekda menyampaikan, Rapat Fasilitasi Pajak ini dalam rangka mepercepat laju pembangunan di Kabupaten Padang Lawas, salah satu upaya adalah meningkatkan sektor penerimaan, guna memenuhi pembiayaan pembangunan yang sedang berjalan dan berkelanjutan.Sesuai UU No 28 telah memberikan kewenangan yang luas kepada kita untuk menggali potensi PAD dari sektor pajak daerah, kata Arpan.
Lanjut nya, merujuk kepada UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Pemkab Palas telah menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Serta Perda yang diterbitkan Pemkab Palas terkait Peraturan Daerah pada perda No 12 tahun 2019 Tentang Pajak dan Daerah, Perda No 13 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Umum.dan di tambah Kemudian Perda No 14 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda No 15 Tahun 2019, utur Sekda.( A.Salam srg.)