Madinapos– Paladang Lawas :
Persoalan saling klaim lahan Masyarakat Desa Sayur Maincat dan Sayur Matua dengan PT.SLL di Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, sampai saat ini belum kelar, upaya mediasi yang dilakukan polisi sebelum nya juga tak berujung.
Kali ini, Pemda setempat turun tangan melakukan mediasi yang bertempat di kantor camat Aek Nabara Barumun selasa 29/06 dihadiri anggota DPRD Palas dan Sumut serta TNI dan Polri . namun tak juga kelar .
Ketua pansus DPRD Sumut Parsaulian Tambunan mengatakan, permasalahan ini sudah sangat sembrawut karena terlalu lama dibiarkan, sehingga dalam perjalan cerita dapat kita simpulkan bahwa kedua belah pihak ahirnya masing masing mengklaim areal ini hak mereka .ujar Parsaulin.
Dikatakan Parsaulian, pihaknya perlu menyampaikan hal ini kepada Pemerintah, agar ada penyelesaian dalam waktu dekat ini, sebab, dari pihak masyarakat mengatakan ini adalah tanah wilayat mereka, sedangkan dari pihak PT.SSL juga berpegang pada izin mereka yang di keluarkan pada tahun 2001 dari permenhut yang mereka pegang.” dan kami dari anggota DPRD sumut akan mencari solusi yang dapat memuaskan kedua belah pihak ” Pungkas Ketua Pansus.
Kades Sayur Matua Lawaly Hasibuan, berharap agar Pemda segera menyelesaikan masalah ini agar tidak ada keributan antar masyarakat dengan Perusahaan.( A Salam srg. )