Madinapos.Padang Lawas:
Seorang dukun di Desa Paran Tonga, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas tega mencabuli dua gadis berusia 23 dan 28 tahun warga desa Janji Lobi, Kecamatan Barumun . gadis yang di cabuli sang dukun yang diketahui berinisial AH ( 34 ) tahun warga Desa Paran Tonga adalah anak dari pasien nya sendiri. pencabulan itu dilakukan sebagai syarat kesembuhan orang tua kedua korban yang sedang sakit.
Kedok sang dukun diketahui setelah kedua korban melaporkan kejadian itu pada Kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP.Aman Putra Bangunsyah SH pada Madinapos Jumat 25/06 mengatakan, tersangka dukun cabul AH pada Kamis 24/06 sudah di amankan. dalam tahap pemeriksaan, sang dukun jelas Kasat Reskirim telah mengakui perbuatannya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, dari pengakuan korban, mereka dipaksa melayani sang dukun, apabila tidak, maka ayah kedua korban tidak akan dibuat sembuh, bahkan sang dukun dari pengakuan korban, mengancam akan membunuh korban apabila peristiwa itu diceritakan pada orang.
Pencabulan itu jelas Kasat dilakukan di sebuah penginapan di daerah Suron Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun.
Saat ini, tersangka sudah di tahan di Mapolres Padang Lawas guna melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Koresponden : A. Salam sgr
Editor : Nap