Madinapos.com – Padanglawas.
Nasib Apes dialami TH ( 31 ) warga sesa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, TH adalah tersangka kasus curanmor, saat dilakukan pemeriksaan barang bukti Handphone milik TH, di Galeri Handphone, petugas menemukan photo tersangka dengan latar kebun ganja. petugas pun langsung mencecar pertanyaan pada tersangka agar mengakui lokasi photo tersebut.
Kapolres Padang Lawas AKBP. Jarot Yusviq Andito melalui Kapolsek Barumun AKP. Miftahuddin kepada Madinapos mengatakan, kebun ganja yang ada dalam photo tersangka TH adalah milik temannya PH (35) yang lokasinya berada di kebun areal pemakaman umum Desa Paringgonan,Kecamatan Ulu Barumun.
” Setelah mendapatkan informasi dari tersangka TH, kita langsung menuju kediaman PH selaku pemilik kebun ganja dan berhasil mengamankan PH di lokasi Pasar Sibuhuan” papar Kapolsek.
Tim nya kata Kapolsek Barumun yang dibantu KBO Sat Narkoba Ipda A.Bani Sadar .SH pun langsung menggiri tersangka PH untuk menunjukkan lokasi kebun ganja tersebut, dan ternyata benar bahwa kebun ganja itu ada di areal pemakaman umum di Desa Paringgonan.
“Ada 13 batang ganja yang tumbuh subur dan petugaspun mengamankan 13 batang ganja itu sebagai batang bukti. diperkirakan, tanaman ganja tersebut sebelum telah dipanen oleh PH karena hanya tersisa 13 batang dilokas”, jelas AKP.Miftahuddin.
Seterusnya kedua tersangka pun digiring ke Mapolres Paluta beserta barang bukti pohon ganja dan sebuah sepeda motor milik tersangka PH, saat petugas memeriksa Jok sepeda motor tersangka PH, petugas kembali menemukan bungkusan berisi daun ganja kering siap edar seberat 100 gram.
Kedua tersangka saat ini sudah di amankan di Mapolres Padang Lawas, petugas masih melalukan pengembangan terhada kasus ini.
Koresponden : A.Salam sgr.
Editor : Nap