Madinapos. Padang lawas: AZ tersangka pemilik 3 kardus Miras Oplosan dijatuhi hukuman kurungan 12 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan rabu 23/06 dalam sidang tindak pidana ringan.
AZ selaku terdakwa terbukti membawa serta menyimpan miras oplosan. Terdakwa terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana, dengan cara membawa minuman keras jenis miras oplosan untuk diperdagangkan.
Kasat Sabhara Polres Padang Lawas AKP.M.Husni Yusuf .SH pun membenarkan Putusan Hakim tersebut.
” Atas Perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padanglawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol dengan dijatuhi hukuman kurungan selama 12 hari kurungan” papar nya.
Seperti diberitakan Madinapos, terdakwa AZ tertangkap petugas pada saat razia pekat di Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas Pada Selasa Kemaren. Petugas menemukan 3 kardus miras oplosan dari bagasi angkutan umum . miras oplosan itu diketahui milik terdakwa AZ.
Koresponden : A salam sgr
Editor : Nap