Madinapos.com – Palas.
Polres Padang Lawas (Palas) menggelar operasi yustisi rajia gabungan sekaligus sosialiasikan Protokol Kesehatan (Prokes) pada masyarakat pengguna jalan di jalan KH. Dewantara Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kabupaten Palas, Rabu (9/06/2021).
Kapolres Palas AKBP. Jarot Yusfiq Andito SIK melalui kepala bagian operasional (KBO) Satnarkoba Polres Palas IPDA Ahmad Bani Sadar SH mengatakan betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi virus corona saat ini,” tentunya kita melakukan tindakan pencegahaan penyebaran virus tersebit kepada masyarakat agar jangan sampai terjangkit, apalagi saat ini kita baru merayakan Idul fitri, tentu kita perlu melakukan antisifasi klester baru covid 19 di daerah kita ini akibat adanya perkumpulan keluarga dan arus mudik di saat berlebaran”, terang.
Lanjutnya, dalam hal ini bukan saja melakukan sosialisasi terkait prokes, akan tetapi juga melakukan tindakan kepada masyarakat , sanksi sosial terhadap pelaku pelanggar prokes tersebut, diantaranya, menyayikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, membaca teks Pancasila, bahkan sampai disuruh berlari dan push-up.
“Pelaku yang kita dapatkan melakukan pelanggaran dan yang terjaring berjumlah 46 orang, sedangkan hari ini di ikut sertakan beberapa anggota personil yang bertugas, di antaranya, empat orang dari POLRI, dua orang dari TNI, dua orang dari Satpol PP dan dua orang dari DISHUB.” tutup Bani.
Tentunya kegiatan ini merujuk dari pada Peraturan Bupati Palas No. 31 Yahun 2020 tentang sanksi bagi pelaku pelanggar prokes yang tertera pada pasal 7. Ayat 4. Hurup a angka 4. Menggambarkan betapa pentingnya mematuhi prokes demi keamanan dan kesehatan. Pada kegiatan tersebut juga membagikan masker sebanyak 85 pasang dan pemasangan stiker kepada pengguna jalan di daerah tersebut. (A. Salam Siregar).