Madinapos.com – Palas.
Tidak terima anaknya EST di tangkap karena diduga sebagai Pengedar Narkotika Jenis Shabu, kakek PT (62) yang sepat menonjok Personil Satres Narkoba Polres Palas yang sedang melakukan tugas dan akhirnya turut diamankan polisi dari Satreskrim dirumahnya Senin (24/05-2021).
Penangkapan terhadap PT di pimpin langsung Kompol Jonny Ward Sijabat SH wakaPolres Palas dan di dampingi Kasat Narkoba AKP Agus M Butar Butar SH.
Kapolres AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B kepada Media Rabu (26/5/21) menyampaikan kronologi kejadian penangkapan PT yang mengaku sebagai Preman Kampung warga Desa PIR Trans Sosa 1b Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas.
“Semula Personil Satres Narkoba Polres Padang Lawas pada hari Sabtu 22/05 di saat hendak melakukan penangkapan terhadap EST anak kandung PT, dan saat itu PT melakukan pemukulan dari sebelah samping ke muka salah satu anggota Satresnarkoba Polres Palas berinisial GA serta berusaha melepaskan tersangka dari tangan GA, sehingga muka anggota satres narkoba GA lebam dan memar”, katanya.
“Sedangkan dari tangan tersangka pengedar narkotika jenis shabu telah di temukan bukti berupa barang bukti bungkusan plastic transparan 1 gram”,ujar Aman Putra
Juga dijelasan, keberingasan Kakek PT juga dia tunjukkan dengan mendatangi rumah kepala desa Pir trans Sosa 1b berselang sesaat setelah penanggkapan EST dan mengucapkan kata mengancam dan mengatakan “,Saya adalah preman di sini, belum ada yang berani kepada saya di daerah ini sejak dulu, ucapnya pada anggota satres narkoba di rumah kades “, tutur Aman.
“Kejadian tersebut tentu memicu keberatan dari korban GA karena sedang menjalankan tugas”, sambung Kasat,
Akhirnya Personil Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap PT di Desa Trans PIR 1b dan membawanya ke Mapolres Padang Lawas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,”Jadi karena tadi merasa keberatan maka korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Lawas untuk di lakukan proses hukum terhadap Kakek PT atas Kasus Tindak Pidana yang melakukan kekerasan atau ancaman serta melawan seorang petugas yang sedang menjalankan tugasnya hingga mengakibatkan luka akibat penganiayaan, Sehingga PT turut diamankan”, tutupnya. (A. Salam Siregar).