Madinapos.com – Tapsel.
Akhirnya Kejari Tapanuli Selatan tetapkan dua orang berinisial TR dan AP sebagai Tersangka dalam kasus perambahan hutan tanpa izin di wilayah Desa Saba Lasiak Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (24/5).
Kejari Tapanuli Selatan Ardian SH. MH dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan kedua tersangka tak miliki izin perambahan hutan dari pihak Kehutanan dan Kementerian terkait,” Sesuai pasal 92 ayat(1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang- Undang nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan dan Perusakan hutan pasal jo 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana dan/Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) K-1 KUHPidana”, katanya.
Ardian juga menjelaska kronologis dengan membuka lahan untuk perkebunan yang dimulai sejak tahun 2010 dan terungkap pada tahun 2020,” luas tanah rambahan TR 20 Hektar yang sudah ditanami pohon sawit 10,9 H, sedang kan AP 10 H, yang sudah ditanami 1,06,H, adapun barang bukti 1 unit excavator, 2 unit mesin sinso dan 1 pohon kelapa sawit disita sebagai barang bukti”, tambahnya.
“Kedua tersangka dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 2,5.milliyar”, tutup Kejari Tapsel Ardian SH . MH. ( Sayuti)