Madinapos.com – Palas.
Untuk memastikan bahwa tak ada Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang menambah libur kerja.pasca lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H, Wakil Bupati Palas drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi melaksanakan Inspeksi Mendadak ( Sidak ) di beberapa Instansi pemerintahan pada Senin (18/5/21). Wabup berpesan pegawai yang abses hari pertama kerja wajib mendapatkan sanksi.
“Sidak hari pertama pasca lebaran Idul Fitri 1442 H adalah merupakan tujuan kita untuk mendisiplinkan para pegawai Pemkab Palas ini baik ASN dan TKS dan untuk kita mengecek langsung kedisiplinan sejumlah pegawai, hasilnya masih ditemukan sejumlah ASN yang tidak masuk kerja dengan dalih izin, bahkan ada yang tidak jelas alasannya karena masih menambah libur”, ungkap Wabup.
Zarnawi Pasarihu juga mengatakan padahal libur sudah banyak sebelum Idul Fitri bahkan sesudahnya,” Setiap kesalahan pasti ada sanksinya, jadi bagi pegawai yang masih menambah libur, tentu kita akan lakukan evaluasi dan tindakan sesuai aturan yang berlaku, dan jangan mereka menganggab bahwa dengan dalih – dalih itu mereka lepas dan tak dapat sanksi,” tuturnya bernada berang.
“Saya berharap kepada semua ASN dan TKS jangan lagi menambah libur yang sudah di tentukan waktunya, karena sebelum lebaran dan sesudah lebaran kita sudah banyak berlibur dan bagi pegawai yang tidak masuk hari pertama ini jelas pasti akan ada hukuman bagi mereka”, sebut Wabup mengakhiri.
Turut mendampingi, Staf Ahli Bupati Drs.Irwan Halomoan Hasibuan dan Ir.Abdullah, Inspektur Inspektorat Harjusli Fahri Siregar SSTP MSi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Adi Syahputra Halomoan Hasibuan MSi, dan jajaran Pemkab Palas.yang ikut dalam rombongan.
Wabup Zarnawi dan rombongan melakukan sidak diawali di Kantor Dinas Pekerjaan umum ( PU),H.Muhamad Yani Pohan MT, kadis PU langsung menyambut rombongan, Kemudian berlanjut ke kantor BPKAD, Bapenda dan rombongn mengahiri sidak tersebut ke kantor Dinas Kesehatan Palas di jalan KH Dewantara.Rombongan sidak lansung mengecek absen ASN dan tenaga Kerja Sukarela (TKS), dan dari pemeriksaan absen tersebut, ternyata masih ada yang menambah libur atau belum masuk kerja.(A. Salam Siregar)