Madinapos.com – Palas.
Sat sabhara polres Palas lakukan kegiatan pengawalan dan pengamanan dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sibuhuan Jalan Kh Dewantara lingkungn VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas ( Palas) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Selasa (11/05/2021).
Kapolres Palas Jarot Yusfiq Andito melalui kasat Sabhara AKP Muhammad Husni Yusuf SH menyampaikan kepada awak media disela~sela kegiatan pengawasan dan penanganan kasus tipiring yang akan menjalani persidangan atas kelakuan yang menjerat tersangka.
Lanjut Yusuf, Hari ini akan mengikuti persidangan tipiring dengan agenda sidang memberikan keterangan kepada tersangka berinisial B M. Umur 60 tahun, jenis kelamin laki laki”, Tersangka BM melanggar Peraturan Daerah (perda) No. 7 tahun 2015, tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol”, sebutnya.
Persidangan tindak pidana ringan hari ini, akan menghadirkan tersangka BM dan barang bukti yaitu 3 buah dirigen yang di gunakan sebagai tempat tuak.Dan Pengadilan telah memutuskan hukuman pada tersangka 3 (tiga) bulan kurungan di subsider masa tahanan.(A. Salam Siregar).