Madinapos.com – Palas.
Drs. Parsaulian Tambunan M.Pd.anggota DPRD Sumatera Utara adakan pelaksanaan pembinaan sosialisasi Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan yang dilaksanakan di ruangan lokal SD.N. Desa Pir Trans Sosa 1 A. Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas, Senin (10/5/2021) siang.
Selain Parsaulian Tambunan, juga hadir Wakapolres Kompol. Jonny Wordt Sijabat SH mewakili Kapolres Palas, Bupati Padang Lawas diwakili plt. Kadis Sosial Ahmad Fauzan Nasution, Ketua DPD AMPI Palas, sekaligus pemateri acara, Mardan Hanafi Hasibuan SH. Camat Sosa Timur Darwin Simatupang S.Sos. serta unsur Muspika Sosa Timur dan juga rombongan serta para undangan lainnya.
Drs. Parsaulian Tambunan M.Pd.mengatakan akan pentingnya angka kekerasan rumah tangga dapat diredam dengan beberapa cara,” beberapa pemaparan yang saya sampikan ini hendaknya jangan sampai hanya pada agenda dan wacana sehingga hanya meninggalkan dokumentasi tanpa adanya wujut nyata dalam pelaksanaan dilapangan tentang pembinaan sosialisasi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak”, kata Parsaulian.
” Sekarang ini memang kadang sangat kita sayangkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi tampa ada pembatasan dan penyeimbang, ini tindakan yang diluar pada batas kewajaran sehingga pelaku merajalela dalam melakukan aksinya, melalui Perda Sumut No 3 maka diharapkan tindakan kekerasan perempuan dan anak dapat dicegah dan ketentuan ini bisa jadi penyeimbang hubungan dapat berjalan dengan normal tanpa kekerasan”, tutupnya.
Sebelumnya juga disampaikan kata sambutan dari Camat Sosa Timur Darwin Simatupang, Kapolres Padang Lawas AKBP. Jarot Yusfiq Andito.SIK melalui Waka Polres Jonny Wardt, Bupati melalui Kadis Sosial Ahmad Fauzan Nasution serta pemaparan materi terkait.(A.Salam Siregar)