Madinapos.com – Palas.
JS (40) warga Desa Ganal Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas provinsi Sumatera Utara, di duga melakukan penganiayaan terhadap korban inisial HAH (27) warga Desa Ganal di jemput Satreskrim Polres Palas. Kamis (29/04/2021) sekira pukul 02.15 wib.
AKBP Jarot Yusviq Andito SIK kapolrws Palas, melalui Kasatreskrim AKP Aman Putra B SH memyampaikan hal ini terjadi pada minggu tanggal 31 Januari 2021 lalu sekira pukul 15.00 Wib, korban sedang berada di pesta pernikahan, Korban dan tersangka JS adu mulut sehingga sehingga terjadi keributan saat itu dan Korbanpun tersinggung akibat kejadian itu.Dari ketersinggungan tersebut kemudian terjadilah perkelahian antara korban dengan tersangka.
“Warga sempat melerai Korban dengan tersangka pada saat itu ‘, kata Arman.
Lanjut kasat “, Kemudian tersangka terus mengejar Korban sehingga terjadi kembali perkelahian di belakang salah satu SD N Desa Ganal. Menurut keterangan korban saat kejadian, korban sempat hilang kesadarannya, sebab bagian kepalanya di pukul oleh pelaku ‘, ujar kasat menerangkan kronologis kejadian, Kamis (29/4/2021).
Untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut, JS tangkap satrekrim Polres Palas dan di amankan di Mapolres Padang Lawas untuk mempertanggung jawabkan perilaku HAH dan perbuatannya kepada JS dalam permasalahan penganiayaan tersebut dalam proses hukum. (A. Salam Siregar).