Madinapos.com – Panyabungan.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal adakan Nota Penandatangan Perpanjangan dengan PT.PLN UP3. Padangsidimpuan, di Aula Kejaksaan Negeri Madina, Senin (19/04/2021).Perpanjangan Penandatangan MOU berlaku selama 2 Tahun, yang meliputi: Penengakan Hukum, Bantuan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Taufiq Djalal SH.MH, didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera, Edison Situmorang SH, Manager PLN UP3 Padangsidempuan, Yusuf Hadiyanto, didampingi Emmy Robiyah selaku Manager Bagian KSA dan Edi Saleh Siregar, Selaku Manager Bagian TransaksiEnergi. Turut dihadiri Manager ULP Panyabungan, Hardiansyah.
Kepada awak media ini, Kepala Kejaksaan Negeri Madina melalui Kasi Datun, Edison Sumitro Situmorang SH mengatakan sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, acara ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar, tanpa ada halangan yang berarti. Ia juga mengatakan perpanjangan penandatangan ini diharapkan adanya hubungan sinergitas yang baik lagi antara Kejaksaan Negeri Madina dengan Pihak PLN UP3 Padangsidimpuan.
” Pihak Kejaksaan Negeri Madina sangat mendukung sekali program yang dilaksanakan bersama PT.PLN dalam rangka menyukseskan program pembangunan nasional yang berkelanjutan dan MOU yang ditandatangani dalam perpanjangannya selama 2 Tahun ini dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya”, Ucap Edison kepada awak media ini.
Pantauan awak media yang meliput kegiatan tersebut, kegiatan penandatanganan perpanjangan MOU antara Kejaksaan Negeri Madina dengan PT.PLN UP3 Padangsidempuan berlangsung dengan lancar. Tak lupa sesuai dengan himbauan oemerintah tentang Protokol Kesehatan tetap dilaksanakan. (R – Alkap/ Sayuti Pulungan)