Madinapos.com – Panyabungan.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menerima kunjungan BPJS Kabupaten Mandailing Natal dalam rangka menjalin silaturahmi antar lembaga sekaligus membicarakan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kunjungan BPJS Ketenaga Kerjaan Madina, disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Taufik Djalal SH.MH diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi Datun ), Edison Sumitro Situmorang SH, di ruang kerjanya, Selasa (13/04/2021) pagi.
Doly, perwakilan BPJS Tenaga Kerja Madina mengatakan Instruksi Presiden No . 2 Tahun 2021 yang dimaksud meningkatkan kepatuhan badan usaha yang belum patuh, baik perusahaan yang belum terdaftar maupun yang belum patuh dalam pelaporan upah, tenaga kerja maupun keikutsertaan program,” jadi dalam Inpres No. 2 Tahun 2021 tersebut ada upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha dan pemberi kerja sehingga mendorong menjadi peserta aktif Jamsostek”, ungkapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Madina melalui Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara Edison Sumitro Situmorang menyambut baik kedatangan BPJS Tenaga Kerja Madina di Kejaksaan Negeri Madina, sekaligus menyampaikan dalam kunjungan tersebut terhadap optimalisasi Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021,” Kejaksaan Negeri Mandailing Natal sangat mendukung penuh apa yang menjadi implementasi program Jamsostek tersebut”,ungkapnya.
“Langkah yang harus dilaksanakan yakni berupa mengundang serta menentukan jadwal rapat undangan terkait Inpres tersebut dan apabila dimungkinkan menerbitkan aturan melalui surat edaran yang dikeluarkan Bupati Madina”, Tutup Edison Sumitro Situmorang dalam keterangan persnya kepada awak media ini.(AM/Sayuti)