Madinapos.com – Panyabungan.
Pemerintah Kabupaten Madina melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) meminta desa segera melakukan penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) di tahun anggaran ini. Jumlah pagu anggaran Dana Desa (DD)Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2021 mencapai Rp. 286.845.864.000, untuk 377 desa.
“Kita memang ada keterlambatan pengusulan Dana Desa secara umum. Karena desa terlambat menyusun perencanaannya,” kata Kadis PMD Madina Sahnan Batubara melalui Kasi Administrasi Desa Anjur Brutu, Jumat (26/3).
Anjur menjelaskan di tahun 2021 ini, penyaluran Dana Desa dibagi dalam tiga tahap. Tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan untuk tahap III sebesar 20 persen.
Pada tahap I ini ada tiga variabel yang diusulkan, yakni penggunaan dana Covid-19 sebesar 8 persen dari 40 persen jumlah pagu anggaran masing-masing desa, penggunaan BLT sesuai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) selama lima bulan dan sisanya untuk pemanfaatan desa itu sendiri.
Tahap II ada dua variabel diantaranya juga ada untuk BLT selama lima bulan. Selanjutnya pada tahap III dari yang 20 persen itu untuk BLT hanya dua bulan. Tahun 2021, BLT disalurkan 12 bulan penuh dengan jumlah KPM dikali 300 ribu perbulan.
“Khusus 2021, delapan persen penanganan Covid-19 dikecualikan tanpa syarat dan sudah bisa dimanfaatkan sepanjang sudah dilakukan musyawarah. Namun saat ini karena menunggu APBDes yang belum selesai,” ucapnya.
Masih Anjur, di tahun 2021 ini ada beberapa desa di masing-masing kecamatan yang mengalami perubahan anggaran Dana Desanya dan hal ini merupakan ketetapan dari kementerian. Desa Sundutan Tigo, Kecamatan Natal, penerima Dana Desa yang terbesar dengan anggaran di atas 1,5 Milyar.
Kriteria itu dilihat dari sisi jumlah penduduknya, jumlah penduduk yang miskin, luas wilayahnya dan index kemahalan atau geografisnya.
“Berhati-hatilah menggunakan Dana Desa. Gunakanlah anggaran yang sudah ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang ada,” himbau Anjur.(Suaib)