Madinapos.com – Siabu.
Untuk tahun 2021, HET Pupuk Subsidi khususnya jenis Pupuk Urea mengalami kenaikan hingga mencapai Rp.450/Kg atau dari yang sebelumnya hanya Rp 1.800/kilo (kg) dan saat ini sudah mencapai Rp 2.250/kg untuk setiap (1kg) ditingkat distributor dan pengecer khususnya di Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal. Namun jika pembeli pupuk minta diantar langsung kelokasi atau alamat pembeli maka dapat dikenakan upah antar.
Hal ini disampaikan distributor pupuk di Kecamatan Siabu,Aswin Rangkuti CV. Mitra Tani kepada media ini Kamis (25/02/21) sore atas saran PT. Pupuk Indonesia (PI) didampingi Affan Pohan petugas Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan Kholida koordinator PPL Kecamatan Siabu yang langsung mengkonfirmasi dan menemui kios-kios pupuk, klarifikasi terkait pemberitaan media ini sebelumnya mengenai pupuk langka dan harga tinggi di Kecamatan Siabu.
Distributor pupuk ini mengatakan sebenarnya hanya masalah sosialisasi saja dengan para petani dikarenakan petani rata-rata belum mengetahui harga pupuk bersubsidi jenis urea naik terhitung Januari 2021,” harga pupuk jenis urea naik sebesar Rp 450/kilo sehingga yang dulunya Harga Eceran Tertinggi (HET) Hanya Rp 1.800/kg, Sekarang menjadi Rp 2.250/kg harga Pemerintah dan sudah disepakati distributor dengan kios pengecer”, katanya kepada media ini.
Namun terkait kenaikan harga tersebut di kios-kios pengecer dan distributor ini menjelaskan di karenakan ada biaya admistrasi kios pupuk tersebut sebagian mengantar langsung ke rumah ataupun ke ladang para petani,” disinilah para pengecer pupuk menaikkan harganya untuk biaya administrasi, upah antar dan upah pikul, tapi kalau petani hanya terima pupuknya di kios harganya hanya Rp 2. 250/kg”, lanjutnya.
Terkait kelangkaan pupuk tersebut, Distributor ini menyebutkan hanya masalah admistrasi,” kami mohon maaf pada para petani atas ketidaknyamanannya,kelangkaan pupuk tersebut dikarenakan masalah admistrasi dan juga foto kopy KTP petani yang harus ada sama kami”, tambahnya.
“Petani pun dalam hal membeli pupuk haru memberikan foto kopy KTP dulu dan juga harus terdaftar di kelompok Tani yang ada di Desa/kelurahan, itu sudah menjadi syarat dan peraturan pemerintah, karena untuk menyelesaikan admistrasi itu semu sangat menguras waktu untuk melengkapi berkas-berkasnya”, tutup Aswin mengklarifikasi media ini.
Berdasarkan penelusuran media ini dari berbagai sumber melansir berita liputan6 dan cnbcindonesia, dengan sumber berita Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy disebutkan harga HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2021 ini memang mengalami kenaikan antara Rp 300-450 per kilogram. Hal ini tertuang dari Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman harga eceran tertinggi (HET). Hal ini disebabkan adanya penurunan anggaran 2021 sebanyak 4,6 triliun, dari tahun sebelumnya atau anggaran 2020 sebesar Rp 29,7 triliun sementara di 2021 Rp 25,28 triliun.(Suaib)