Madinapos.com – Padangsidimpuan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) Kota Padangsidimpuan mengamankan 15 pasangan muda – mudi saat berada di pondok-pondok tertutup di Bukit Simarsayang dan sepanjang Jalan Baru Bypass Padangsidimpuan, Senin (8/2/2021) lalu.
15 pasangan itu terjaring pada saat Satpol- PP sedang melakukan penegakan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Peraturan Nomor 23 tahun 2011.
Razia ini langsung dipimpin Plt. Kasat Pol- PP Ali Ibrahim Dalimunthe, adapun 15 pasangan yang diamankan tersebut diboyong ke kantor Satpol- PP Padangsidimpuan untuk didata, dibina, dipanggil orangtua, dan membuat perjanjian tertulis tidak mengulanginya lagi.
Pada kesempatan tersebut Plt. Kasat Pol- PP Padangsidimpuan Ali Ibrahim Dalimunthe mengatakan, razia yustisi ini bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Juga sekaligus memberantas perbuatan maksiat di kota ini.
Perwal nomor 23 tahun 2011 atara lain mengatur tentang tinggi dinding pondok yang disediakan warung tidak boleh lebih dari 30 centimeter. Perwal nomor 28 tahun 2020 mengenai penerapan Protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19.
“Kita menjaring 15 pasangan muda mudi yang tengah berduaan di dalam pondok. Kegiatan ini akan kita perluas lagi sampai ke kepinggiran kota,” katanya.
Kepada masyarakat, Satpol PP kota Padangsidimpuan menghimbau agar di tengah Pandemi Covid-19 ini agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Pakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan. (*/Andy)