Menu

Mode Gelap

Opini

Refleksi 3 Tahun STAIN Madina Menjadi Perguruan Tinggi Negeri


					Refleksi 3 Tahun STAIN Madina Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Perbesar

History dan Harapan Masyarat Mandailing Natal.

Sekolah Tinggi Agama Islam Mandailing Natal (STAIM) merupakan Perguruan Tinggi Agama Islam yang ada di Kabupaten Mandailing Natal yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Islam. Pembentukan Sekolah Tinggi Agama Islam Mandailing Natal seiring dengan perjalanan pemekaran Kabupaten Mandailing Natal dari Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.
Sejak Kabupaten Mandailing Natal diresmikan pada tanggal 11 Maret 1999, masyarakat sangat berharap kepada Penjabat Bupati yang dilantik pada saat itu mempunyai perhatian yang besar pada bidang Pendidikan, mulai dari Pendidikan Dasar sampai pada Perguruan Tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Berawal dari komitmen dan semangat membangun madina dibidang pendidikan inilah maka lahir lah Sekolah Tinggi Agama Islam Mandailing Natal di bawah Yayasan Universitas Madina mulai beroperasi Tahun Akademik 2000/2001 dengan tiga jurusan pada saat itu yakni:Jurusan Pendidikan Agama Islam, Jurusan Muamalat dan Jurusan D III Manajemen Perbankan dan Keuangan Syari’ah. Jurusan Muamalat kemudian berubah nama menjadi Hukum Ekonomi Syariah

Pada tahun 2006 melalui Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 451.4/169/P/Tahun 2006, tanggal 4 April 2006 (mendahului peraturan daerah) dibentuklah Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Agama Islam Mandailing Natal (selanjutnya disingkat dengan BLU-STAIM). Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut kedudukan STAIM berada dan bertanggungjawab kepada Bupati Mandailing Natal tidak lagi menjadi tanggungjawab Yayasan Universitas Madina.

Kemudian pada tanggal 12 September 2006, melalui Sidang Paripurna DPRD Mandailing Natal diterbitkan Peraturan Daerah Mandailing Natal Nomor 12 Tahun 2006 tentang BLU-STAIM Panyabungan. Dengan demikian, keberadaan STAIM Panyabungan telah mendapat legalitas dari Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Badan Layanan Umum di bidang pencerdasan kehidupan bangsa proes aademik berjalan sebagaimana perguruan tinggi lainnya.

Pada Tahun 2016, keluarlah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, STAIM tidak bisa lagi berada di bawah Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, sehingga kemudian STAIM harus menjadi swasta murni kembali baik dalam administrasi maupun keuangan.

Setelah melakukan pembicaraan dengan tokoh Mandailing Natal yang berada di Jakarta, pengelolaan STAIM dialihkan kepada Yayasan Pendidikan Mandailing Natal (YPMN). Sebagai Ketua Umum Yayasan adalah Komjen Pol (P) Dr. H. Saud Usman Nasution, SH., MH.
Serah terima pengelolaan STAIM dilakukan pada tanggal 02 Mei 2017 sekaligus penandatangan Akta Notaris YPMN Nomor 1 Bulan Mei Tahun 2017 dan juga penandatanganan MoU antara STAIM dengan UIN Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Kab. Mandailing Natal serta Mou antara UIN Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Kab. Mandailing Natal, tepat pada Hari Pendidikan Nasional yang berlangsung di Sekolah Tinggi Agama Islam Mandailing Natal yang dihadiri oleh Bupati Mandailing Natal Drs. H. Dahlan Hasan Nasution, Rektor UIN Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Saidurrahman, M.Ag, Ketua LP2M UIN Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Pagar Hasibuan, M.Ag, Tokoh Masyarakat Mandailing Natal, Pembina dan Pengurus Yayasan Pendidikan Mandailing Natal (YPMN).

Upaya Sekolah Tinggi Agama Islam Mandailing Natal untuk merubah diri menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), merupakan ekspresi dari semangat yang tumbuh dari Yayasan Pendidikan Mandailing Natal dan internal civitas akademika Sekolah Tinggi Agama Islam Mandailing Natal dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal untuk mengembangkan sebuah cita-cita luhur dan besar, yang pada umumnya disandang oleh umat Islam, yaitu agar memiliki lembaga pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan ideal sebagaimana dicita-citakan. Lembaga pendidikan yang diharapkan adalah lembaga yang dibangun berdasarkan ajaran Islam.

Tantangan dan hambatan yang dihadapi cukup komplek, baik yang datang dari kelompok-kelompok partisan di dalam (internal) kampus maupun dari pihak-pihak luar (eksternal) kampus. Tetapi semua persoalan itu, oleh karena cita-cita ini merupakan “sesuatu yang mustahil” oleh beberapa kalangan sebelumnya, maka kesulitan-kesulitan itu pun sudah diperhitungkan, dan bahkan munculnya dipandang sebagai suatu keniscayaan.

Oleh karena itu, dilakukan konsolidasi internal antara Yayasan Pendidikan Mandailing Natal dengan civitas akademika Sekolah Tinggi Agama Islam Mandailing Natal untuk bekerja dengan gigih, ulet, pantang mundur, dalam pekerjaan. Siang dan malam bekerja dan bahkan waktu lebih banyak dihabiskan di Kampus daripada dirumah untuk mengejar target yang harus secepatnya diselesaikan.

Dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN Madina), perjuangan belum selesai karena dalam waktu yang tidak lama, pejuang akan terus berjuang untuk menjadikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN Madina) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).

Hari ini STAIN Madina terlah berusia tiga tahun atau milad yang ke 3 tentu diusia yang muda seperti ini pasti membutuhkan kinerja yang ekstra dan dukungan dari semua pihak termasuk pemerintah daerah kabpaten Mandailing Natal. Oleh karena itu kita menganggap perlu kilas balik sejarah dan memahami kondisi saat ini dan peluang dan tantangan STAIN MADINA kedepan sebagaimana dalam perencaaan jangka pendek menengah dan jangka panjang.

Kita bersyukur telah kita lalui proses ini dengan arif dan bijak dan penuh dengan pengorbanan dari semua pihak tentu kita mengucapkan terima kasih namun disisi lain masih banyak pekerja rumah (PR), tanggung jawab moral kita bersama termasuk setelah perpindahan STAIM ke kementerian Agama termasuk yang berkaitan dalam hal sumber daya manusia( SDM) yang banyak tidak lagi di berdayakan bahkan ada yang sudah resain (dirumahkan) setelah penegerian dan termasuk tenaga kependidikan yang di kembalikan ke pemerintah kabupaten MAnfaulinnas Natal jumlah mereka tidak sedikit bahkan dianggap sebgai kebijakan yang tidak tepat hal ini sudah menjadi rahasia umum di masyarakat mandailing natal.

Dengan demikian kiranya kita dapat memahami kondisi histori ataupun kilas balik sejarah singkat STAIN Madina dan bagaimana menatap STAIN Madina yang lebih maju kedepan sebagaimana niat dan maksud pemerintah daerah dan masyarakat mandailing natal, Yayasan pendiri serta tokoh-tokoh dan stakeholder lainnya..

Selamat Milad STAIN MADINA yang ke 3 maju STAIN MADINA maju pendidikan Madina menuju Indonesia maju semoga terwujud.

Penulis : Mardia Pulungan (Dosen dan Pemerhati Pendidikan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 263 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Cermin Politik di Pilkades

2 September 2023 - 09:22

Bagaimana Jika Dalihan Natolu Diimplementasikan Pada Wacana Peradaban Baru Koperasi Indonesia Di Mandailing Natal

29 Juli 2023 - 08:47

Mengawal Pemilu 2024 Dengan Partisipasi Masyarakat

28 Mei 2023 - 17:21

Strategi Pembangunan Sosial Partisipatif Mewujudkan Madina Bersyukur dan Berbenah

27 Februari 2023 - 15:34

Ibu di Mandailing (Pandangan Sosio-Antropologis terhadap Umak)

23 Desember 2022 - 18:12

Jangan Mudah Terpengaruh, Informasi Belum Tentu Berita

18 November 2022 - 09:05

Trending di Opini