Madinapos.com – Padangsidimpuan.
Satresnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan ASB alias Tompel (27) sopir dan SKH (47) pemilik warung tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di Batang Kumal Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota P.sidimpuan, Senin (12/10) di warung kopi sekaligus kediamannya di Batang Kumal Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota P.sidimpuan.
Hasil penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Shabu seberat lebih kurang 1.05 (satu koma nol lima) gram, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan yang diruncingkan, 5 (lima) bungkus plastik klip transparan kosong,1 (satu) unit timbangan electric merk Constant,1 (satu) unit HP type 1174 warna biru, 1 (satu) buah tas sandang warna loreng.
Berdasarkan informasi petugas, SKH tak berkutik saat digrebek personel Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, sementara Tompel Seorang Supir Warga Jalan Imam Bonjol, Gang Durian, Kelurahan P.matinggi yang ketika digrebek mencoba melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan akhirnya tertangkap petugas.
Kasat Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan, AKP S Pulungan, saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2020) mengatakan penggrebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa wanita berinisial SKH yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang warung kopi itu diduga menyambi jualan sabu-sabu di warung kopinya tersebut dan seorang pria yang bernama Tompel juga ikut diamankan yang diduga sebagai pengedar.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang wanita bernama lija dan laki-laki diduga bernama Tompel menguasai narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya di TKP, menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, berdasarkan hasil lidik, ternyata benar Wanita yang mengaku bernama lija menyimpan sabu-sabu di dalam warung kopi miliknya,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Tompel 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Shabu seberat lebih kurang 0.63 (nol koma enam tiga) gram 1 (satu) renceng sedotan 1 (satu) buah botol plastik kecil 1 (satu) unit HP type 0168 warna putih.
“Dari hasil interogasi awal, Dua tersangka ini mengaku bahwa seluruh narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang perantara berinisial PND,” tambah Kasat Resnarkoba.
Berdasarkan barang bukti tersebut, polisi kemudian memboyong SKH dan Tompel ke kantor Sat Res Narkoba Polresta P.sidimpuan untuk proses penyidikan,“Kita masih akan melakukan pengembangan dalam kasus ini,” pungkas Kasat Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan. ( Irul Daulay).