Menu

Mode Gelap

Hukum

Nyambi Jualan Sabu, Pemilik Warung Kopi Dan Supir Tak Berkutik Digrebek Polisi


					Nyambi Jualan Sabu, Pemilik Warung Kopi Dan Supir Tak Berkutik Digrebek Polisi Perbesar

Madinapos.com – Padangsidimpuan.

Satresnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan ASB alias Tompel (27) sopir dan SKH (47) pemilik warung tersangka  tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di Batang Kumal Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota P.sidimpuan, Senin (12/10) di warung kopi sekaligus kediamannya di Batang Kumal Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota P.sidimpuan.

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Shabu seberat lebih kurang 1.05 (satu koma nol lima) gram, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan yang diruncingkan, 5 (lima) bungkus plastik klip transparan kosong,1 (satu) unit timbangan electric merk Constant,1 (satu) unit HP type 1174 warna biru, 1 (satu) buah tas sandang warna loreng.

Berdasarkan informasi petugas, SKH tak berkutik saat digrebek personel Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, sementara Tompel  Seorang Supir Warga Jalan Imam Bonjol, Gang Durian, Kelurahan P.matinggi yang ketika digrebek mencoba melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan akhirnya tertangkap petugas.

Kasat Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan, AKP S Pulungan, saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2020) mengatakan penggrebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa wanita berinisial SKH yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang warung kopi itu diduga menyambi jualan sabu-sabu di warung kopinya tersebut dan seorang pria yang bernama Tompel juga ikut diamankan yang diduga sebagai pengedar.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang wanita bernama lija dan laki-laki diduga bernama Tompel menguasai narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya di TKP, menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, berdasarkan hasil lidik, ternyata benar Wanita yang mengaku bernama lija menyimpan sabu-sabu di dalam warung kopi miliknya,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Tompel 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Shabu seberat lebih kurang 0.63 (nol koma enam tiga) gram 1 (satu) renceng sedotan 1 (satu) buah botol plastik kecil 1 (satu) unit HP type 0168 warna putih.

“Dari hasil interogasi awal, Dua tersangka ini mengaku bahwa seluruh narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang perantara berinisial PND,” tambah Kasat Resnarkoba.

Berdasarkan barang bukti tersebut, polisi kemudian memboyong SKH dan Tompel ke kantor Sat Res Narkoba Polresta P.sidimpuan untuk proses penyidikan,“Kita masih akan melakukan pengembangan dalam kasus ini,” pungkas  Kasat Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan. ( Irul Daulay).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah