Madinapos.com – Panyabungan.
Ratusan massa yang merupakan gabungan Mahasiswa dan Pelajar Kabupaten Mandailing Natal menggelar unjuk rasa atau demontrasi di Gedung DPRD Madina Jum’at (09/10/2020) dan berlangsung damai. Mahasiswa yang hadiri diantaranya Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN Madina) dan organisasi Cipayung Plus Madina, PMII, HMI, IMM dan IM3 dan lainnya menyuarakan menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Presiden Mahasiswa STAIN Madina, Budi Santoso dalam oratornya mempersoalkan Undang-undang Cipta Kerja dikatakan mengandung banyak unsur yang merugikan masyarakat dan untuk itu mengatas namakan masyarakat madina yang diwakili oleh Mahasiswa menolak tanpa syarat dan meminta DPRD Madina menyurati DPR RI untuk menyahuti aspirasi mahasiswa tersebut.
“Kami ini datang ke Rumah Rakyat, menyampaikan aspirasi terkait penolakan Undang-undang Cipta kerja, maka kami minta agar DPRD Madina menyurati DPR RI dan mengatakan masyarakat Madina menolak keras undang-undang tersebut tanpa ada alasan”, ungkapnya.
Poin yang dibacakan orator tersebut adalah : 1. Menolak dengan tegas pengesahan RUU Cipta Kerja, karena bertentangan dengan UU No. 15 Tahun 2019 bab ll pasal 5 pasal 96 tentang perubahan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan. 2. Menolak upaya sentrasisasi kekuasaan melalui konsep Omnibuslaw RUU Cipta Kerja yang mencederai semangat demokrasi.
3. Menolak pengapusan hak pekerja meliputi jaminan pekerjaan, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenangakerjaaan. 4. Menolak menyederhanakan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UUD No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 5. Mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi untuk masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan. dan 6. Mengecam tindakan represif aparat terhadap mahasiswa dan masyarakat.
Kehadiran mahasiswa disambut Wakil Ketua DPRD Madina Arminsyah Batubara, Dodi Martua, Hj. Juwita Asmara, dan anggota dprd fraksi pks Ahmad Budiman Borotan, Awaluddin dan Suhandi, di ruang rapat paripurna DPRD Madina.
Menjawab tuntutan mahasiswa Arminsyah menuturkan akan melayangkan surat ke DPR RI dan Presiden terkait penolakan mahasiswa Madina tentang Omnibuslaw UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu tersebut. Usai mendapat jawaban dari Anggota DPRD Madina mahasiswa membubarkan diri dengan tertib dengan pengamanan kepolisian Polres Madina. (Syahren)