Madinapos.com – Palas.
Wakil Bupati Padang Lawas drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Cht, MM, MSi bersama Jajarannya didampingi Forkopimda lakukan sosialisasi pemakaian masker dan pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) No. 31 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dalam upaya peningkatan disiplin pencegahan Covid 19 kepada masyarakat. Bagi warga yang tetap melanggar aturan akan dikenakan sanksi 5.000 hingga 150.000 rupiah.
Kegiatan yang berlangsung Kamis (10/9) di lokasi Simpang jalur dua depan SPBU Sibuhuan, sebelumnya telah dilaksanakan oleh Kabap Ops Polres Palas dan dilokasi pusat pasar Sibuhuan dan Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan. Serta di setiap kecamatan di kabupaten palas.Dua titik lokasi ini merupakan tempat sasaran pembagian masker untuk masyarakat sebagai bentuk kepedulian pemerintah sekaligus upaya pencegahan Covid 19.
Para pengendara dijalan raya diberhentikan sejenak dan warga yang sedang nongkrong di warung-warung kopi pun juga disambangi untuk disosialisasikan agar mematuhi Protokol Kesehatan dalam beraktifitas sehari-hari diantaranya mengenakan masker, Handsanitizer dan tetap menjaga kesehatan.
“Mari kita biasakan diri untuk memakai masker demi kepentingan dan keamanan kesehatan kita bersama,” himbau Wabup Palas drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Cht, MM, MSi kepada pengguna jalan warga yang sedang berada warung kopi seputaran jalan itu disela pembagian masker.
Tambahnya, Tujuan dari kegiatan ini, guna untuk memutus mata rantai wabah Covid 19, sebagai tindak lanjut anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan dan Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 31 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Mari kita ikuti anjuran pemerintah, selalu menjaga jarak, menghidari kerumunan, memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun dengan teratur.
“Setelah pelaksaan sosialisasi dilakukan, tidak menutup kemungkinan akan ada Tim Terpadu yang akan melakukan razia terhadap masyarakat terkait pemakaian masker dalam upaya memutuskan mata rantai covid-19. Bila nantinya ada masyarakat yang membandel tak mau memakai masker tentu akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar lima ribu rupiah (Rp.500) sampai Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah (Rp.150.000) bagi warga yang terdapat melanggar aturan prokes dan perbup tersebut,” pungkas Wabup Palas drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Cht, MM, MSi. (A.Salam Siregar)