Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Wabup Palas Sosialisasikan Pemakaian Masker dan Pelaksanaan Perbup 31 Tahun 2020


					Wabup Palas Sosialisasikan Pemakaian Masker dan Pelaksanaan Perbup 31 Tahun 2020 Perbesar

Madinapos.com – Palas.

Wakil Bupati Padang Lawas drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Cht, MM, MSi bersama Jajarannya didampingi Forkopimda lakukan sosialisasi pemakaian masker dan pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) No. 31 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dalam upaya peningkatan disiplin pencegahan Covid 19 kepada masyarakat. Bagi warga yang tetap melanggar aturan akan dikenakan sanksi 5.000 hingga 150.000 rupiah.

Kegiatan yang berlangsung Kamis (10/9) di lokasi Simpang jalur dua depan SPBU Sibuhuan, sebelumnya telah dilaksanakan oleh Kabap Ops Polres Palas dan dilokasi pusat pasar Sibuhuan dan Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan. Serta di setiap kecamatan di kabupaten palas.Dua titik lokasi ini merupakan tempat sasaran pembagian masker untuk masyarakat sebagai bentuk kepedulian pemerintah sekaligus upaya pencegahan Covid 19.

Para pengendara dijalan raya diberhentikan sejenak dan warga yang sedang nongkrong di warung-warung kopi pun juga disambangi untuk disosialisasikan agar mematuhi Protokol Kesehatan dalam beraktifitas sehari-hari diantaranya mengenakan masker, Handsanitizer dan tetap menjaga kesehatan.

“Mari kita biasakan diri untuk memakai masker demi kepentingan dan keamanan kesehatan kita bersama,” himbau Wabup Palas drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Cht, MM, MSi  kepada pengguna jalan  warga yang sedang berada warung kopi seputaran jalan itu disela pembagian masker.

Tambahnya, Tujuan dari kegiatan ini, guna untuk memutus mata rantai wabah Covid 19, sebagai tindak lanjut anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan dan Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 31 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Mari kita ikuti anjuran pemerintah, selalu menjaga jarak, menghidari kerumunan, memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun dengan teratur.

“Setelah pelaksaan sosialisasi dilakukan, tidak menutup kemungkinan akan ada Tim Terpadu yang akan melakukan razia terhadap masyarakat terkait pemakaian masker dalam upaya memutuskan mata rantai covid-19. Bila nantinya ada masyarakat yang membandel tak mau memakai masker tentu akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar lima ribu rupiah (Rp.500) sampai Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah (Rp.150.000) bagi warga yang terdapat melanggar aturan prokes dan perbup tersebut,” pungkas Wabup Palas drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Cht, MM, MSi. (A.Salam Siregar)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemkab Palas Safari Ramadhan di Lubuk Barumun, Bupati Serahkan KIS Kepada Masyarakat

24 Maret 2025 - 23:48

Kunjungan Bupati Madina Ke Pasar Baru Menjadi Motivasi Bagi Dinas Perdagangan

24 Maret 2025 - 23:40

Bupati Saipullah Blusukan Kepasar Baru Untuk Mendengarkan Keluhan Pedagang

24 Maret 2025 - 13:23

Wabup Madina Pimpin Apel Perdana Pasca-pelantikan

24 Maret 2025 - 09:40

Ratusan Warga Gunung Baringin Sambut Bupati Saipullah di Kediamannya

24 Maret 2025 - 00:16

Masyarakat Angtim Yakin Gus-Jafar Bawa Tapsel Keluar dari Masa Sulit

23 Maret 2025 - 21:03

Trending di Berita Daerah