Madinapos.com – Panyabungan Utara.
Puncak kisruh pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal, akhirnya sampai di Kepolisian. Mahasiswa menyerahkan seberkas surat pengaduan terkait masalah tatacara pembagian yang dianggap kurang tepat atau menyalahi peraturan diantaranya seharusnya diterima 600 ribu malah berkurang menjadi 200 ribu untuk setiap penerima manfaat.
Mahasiswa yang berdomisili Mompang Julu menyerahkan berkas aduan masyarakat (Dumas) tentang indikasi penyalahgunaan wewenang, diantaranya terkait Tugas, Hak, dan/atau Kewajiban Kepala Desa mengenai BLT-DD dan BST yang ditujukan kepada Kapolres, Kamis (4/6) siang.
Sebagaimana yang disampaikan perwakilan mahasiswa tersebut, diantaranya berisi tuntutan agar Kepala Desa mundur karena masyarakat sudah tidak percaya terhadap kepemimpinan Kepdes Mompang Julu dan meminta Kepolisian menindak lanjuti masalah ini secara hukum hingga tuntas.
Awal salah satu mahasiswa berharap pengaduan semoga cepat di tindak lanjuti dengan mengatakan jangan ada yang coba coba membeli harga diri mahasiswa Mompang Julu. Senada itu Bahri mahasiswa lainnya juga menuturkan selaku mahasiswa adalah tugas tifak hanya belajar di kampus saja,” kami juga harus peka terhadap lingkungan sekitar kami sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu diantara sebagai agent sosial kontrol”, katanya.
“Kami berharap bapak Kapolres Madina segera mungkin melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa Mompang Julu untuk memeriksanya terkait kisruh bantuan pemerintah ditengah Pandemi Covid-19 ini”, tutupnya. (Magrifatulloh)