Madinapos.com – Batahan.
Petani Peserta Plasma Kebun Kelapa Sawit yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa ( KUD ) Pasar Baru Batahan Mitra PT.Perkebunan Nusantara IV Proyek Madina menyampaikan kekesalannya terhadap Pengurus KUD Pasar Baru Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara terkait pinjaman uang senilais Rp.500.Juta kepada Bapak Angkat PTPN-4 di Bulan Desember 2019 lalu.
Feri Ardiwan SH Petani Peserta Plasma berasal dari Kelurahan Pasar Baru Batahan, secara pribadi sudah mengkonfirmasikan langsung kepada Sekretaris KUD Pasar Baru Batahan Rahmadi Annas sekitar Januari 2020 lalu,” informasinya itu benar dan diakui pengurus telah mengambil pinjaman yang akan di bagikan kepada peserta plasma sebagai pinjaman sebelum RAT Tahun Buku 2019, namun sampai sekarang tidak ada realisasinya”, ungkapnya di Batahan Sabtu (2/5) siang.
Feri Ardiwan SH, juga mengatakan tindakan ini jelas cacat hukum dan sangat potensial untuk dipidanakan karena melanggar prosedur diatur dalam AD/ART KUD Pasar Baru Batahan,” hal ini perlu di ungkap kepermukaan agar public tahu jika benar uang Rp.500.Juta, benar di pinjam tanpa sepengetahuan anggota dan sampai sekarang kita tidak tahun kegunaanya, menurut hemat saya pengurus harus punya rasa malu dan sebaiknya mereka mengundurkan diri sebelum masalah ini di bawa keranah hukum”, katanya.
Hal senada disampaikan Ahmad Zuhri Anggota KUD Pasar Baru Batahan yang tinggal di Desa Pasar Batahan denga mengatakan sebaiknya pengurus harus memberikan penjelasan kepada seluruh Petani Peserta Plasma tentang dasar pinjaman , kegunaan pinjaman serta urgensi pinjaman,” Wajar saja kami mempertanyakan karena ini Koperasi dimana Pengurus adalah Pemegang Mandataris Anggota, ini bukan perusahan yang bisa diputuskan oleh pemegang saham tertinggi , apalagi uang sebanyak 500.Juta sudah 6 ( Enam ) bulan tidak ada kabarnya”, sebutnya.
Begitu juga Indra Medi, peserta petani plasma lainnya dari Kelurahan Pasar Baru Batahan, menyampaikan sangat menyanyangkan tindakan Pengurus KUD Pasar Baru Batahan mengambil keputusan tanpa melalui persetujuan anggota,” bahkan saya dengar-dengar hampir setiap bulan petani peserta Plasma KUD Pasar Baru Batahan di cocori hutang sampai milyaran rupiah untuk menutupi kredit serta biaya perawatan kebun, di tambah lagi biaya Operasional dan Honor Pengurus Koperasi setiap Bulannya”, Katanya.
“Sudah seperti perusahan saja saya lihat KUD Pasar Baru ini, mana ada Pengurus digaji atau di kasih gonor kecuali setahu saya hak mereka sebatas persentase dari keuntungan usaha, dan saya mau tanya kapan ada keputusan RAT terkait gaji dan honor”, tegas Indra Medi yang juga Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Batahan ini.
Melki Bonardo oeserta Petani Plasma yang Tinggal di Desa Sari Kenanga Batahan sangat menyayangkan tindakan pengurus, sepengetahuannya pengurus tidak pernah menyampaikan laporan tentang prosfektif usaha dan keuangan koperasi,” jangankan mengajak rapat dan musyawarah untuk meminta pinjaman, saya sendiripun datang ke kantor dan minta laporan secara tertulis terkait perkembangan kebun dan keuangan sampai sekarang tidak pernah di tanggapi”, akui Melki Bonardo.
Menurut Arifin Syarif Mantan Sekretaris KUD Pasar Baru Batahan terkait pinjaman uang kepada Pihak Ketiga atau Rekanan/mitra dalam hal ini PT.Perkebunan Nusantara IV, disebutnya sesuai AD/ART Bab XVI Tentang Rapat Anggota Pasal 30 Ayat 1, Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi, jika tidak ada rencana peminjaman uang dalam rekomendasi RAT sebelumnya pengurus wajib menerapkan Pasal 33 Tentang Rapat Anggota Luar Biasa diantaranya mengatur kewenangan untuk menetapkan Pinjaman atau Kredit”, ungkapnya.
“Jika poin AD/ART di kesampingkan apalagi dilakukan secara berulang-ulang serta melakukan transaksi pinjaman secara diam-diam tanpa sepengetahuan anggota dan tanpa maksud yang tidak di ketahui, maka jelas ini sudah keluar dari Peraturan Koperasi”, lanjut Arifin Syarif.
Terkait masalah pinjaman, media ini menjumpai Rahmadi Annas Sekretaris KUD Pasar Baru Batahan dan diakui memang benar pengurus menerima pinjaman Rp.500 Juta di Bulan Desember 2019 yang lalu, dan itu merupakan kewenangan pengurus tanpa harus meminta izin kepada Anggota,” toh uang tersebut akan dibagikan ke petani peserta plasma namun terkendala Pandemi wabah virus Corona Covid 19, maka rencana tersebut gagal dan uang itu masih utuh di Rekening KUD Pasar Baru Batahan”, tegas Rahmadi Annas.
Sebagai data pembanding Media ini juga menghubungi Asisten SDM Plasma PTPN-4 melalui Aplikasi Whatsapp namun beliau beralasan tidak mengetahwi perihal tersebut karena beliau baru pindah ke Kebun Plasma Proyek Madina.( Topen )