Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Rapat Muspika Batahan : Pendataan Warga Terdampak, Pendirian Posko dan Catat Warga Keluar Masuk Desa 


					Rapat Muspika Batahan : Pendataan Warga Terdampak, Pendirian Posko dan Catat Warga Keluar Masuk Desa  Perbesar

Madinapos.com – Batahan.

Pemerintah Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan Rapat terkait Rencana Pendataan, Pengecekan dan Pencegahan Terhadap Dampak Virus Covid 19, pendirian Posko Pengaduan dan Pelayanan Informasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Corona Virus disease ( Covid 19) dan meminta Pemerintahan Desa mencatat aktifitas warga yang keluar dan masuk desa.

Rapat di hadiri oleh unsur Muspika diantaranya Camat Batahan Irsyal Pariadi S.STP beserta staf, Danramil 20 Batahan Letda Surkani Nasution, Sarwono Perwakilan Kapolsek Batahan, Kepala Kantor / UPT serta Kepala Desa se-Kecamatan Batahan di kecamatan Batahan Selasa (7/4) di Aula Kantor Camat Batahan.

Camat Batahan Irsyal Pariadi S STP dalam arahannya menyampaikan, salah satu poin penting dalam Rapat ini sesuai dengan arahan Bupati Mandailing Natal bahwa pada hari ini di buat Posko Pengaduan dan Pelayanan Info Pencegahan dan Penanganan Pandemi Corona Virus disease ( Covid 19) di Kecamatan Batahan,” ada tiga usulan tempat posko di Puskesmas, Kantor Danramil dan aula kantor Camat Batahan dan kita berharap diantara tiga lokasi harus ada satu lokasi yang ditetapkan dan petugasnya di isi secara bergilir oleh seluruh ASN”, katanya.

Kedua , meminta (  Wajib ) terhitung mulai Besok Rabu (8/4/ 2020) kepada kepala desa agar membuat SK petugas Posko Pengaduan dan Pelayanan, informasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Corona virus disease Covid 19 di setiap Kantor Desa dan seluruh Kaur desa  harus aktif di kantor desa masing-masing serta memantau aktivitas Masyarakat Desa”, seperti kegiatan yang mengumpulkan banyak orang serta aktifitas lainya di desa yang berhubungan dengan aktivitas masyarakat di luar rumah, jika masih ada segera lakukan pencegahan”, ungkapnya

“Kita juga meminta Pemerintahan Desa mencatat dan melaporkan orang yang keluar masuk di desanya , aktivitas ini wajib berjalan sampai Tanggal 07 Mei 2020”,  tambah Camat.

Ditambahkan juga agar Pemerintahan Desa menyediakan Peralatan kesehatan yang berkaitan dengan pencegahan Corona virus Covid 19 agar dipinjamkan pakaikan kepada petugas kesehatan, jika nanti penggunaan peralatan Kesehatan sudah selesai pihak Kesehatan wajib mengembalikanya ke Desa.

Camat juga meminta terkait adanya kewajiban bagi Masyarakat untuk menggunakan masker apabila keluar Rumah dan mengingat keterbatasan pasokan, diminta kepada Kepala Desa agar memproduksi sendiri dengan memanfaatkan tenaga masyarakat desa / Pengerajin dari Masyarakat Desa.

Danramil 20 Batahan Letda Surkani Nasution dalam sambutannya sangat mendukung sekali apa yang disampaikan oleh Camat Batahan terutama pendirian Posko pengaduan dan pelayanan,  pencegahan dan Penanganan Pandemi Corona virus disease Covid 19 di Kecamatan Batahan,”  mengingat Kita perlu data akurat terkait orang keluar masuk meskipun OTG ( Orang Tanpa Gejala) dan menurut Saya alangkah baiknya mereka melakukan isolasi mandiri jika punya riwayat perjalanan dari daerah Pandemi wabah virus Corona Covid 19″, kata Danramil 20 Batahan Letda Surkani Nasution. ( Topen).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Majelis Maulid ‘Asyiqul Mustafa dan ARM Gelar Konvoi Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

16 September 2024 - 14:39

Polsek Dampingi Forkopimcam Siabu Safari Subuh Berjamaah di Desa Huta Godang Muda

15 September 2024 - 12:20

Paslon Pilkada Madina 2024 Penuhi Syarat Admistrasi, KPU Undang Tanggapan Masyarakat

14 September 2024 - 13:22

Program UHC 2024, Berobat Ke Puskesmas di Madina Gratis, Cukup Bawa KTP dan KK

14 September 2024 - 08:59

Bacakan Putusan PN, Kobun Sawit Murni Sampaikan Keberatan Konstatering

13 September 2024 - 19:55

HUT Polantas RI Ke-69, Satlantas Polres Palas Beri Bingkisan Ke Purn (Pol) Ipda Kasija

13 September 2024 - 19:46

Trending di Berita Daerah