Madinapos.com – Panyabungan.
Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Madina pada Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal No. Reg : 001/PS/PWSL. MDN/02.17/III/2020, KPU Madina kembali melakukan pengecekan ulang terhadap berkas dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs. M. Idris Lubis, MT dan H. As Imran Khaitami Daulay. Hasilnya, KPU Madina menyatakan menolak syarat dukungan karena tidak mencukupi jumlah 25.281 sebagaimana yang dipersyaratkan untuk calon perorangan.
Ketua KPU Madina Fadilah Syarif, SH mengatakan pada dasarnya KPU Madina telah menjalankan keseluruhan rekomendasi Bawaslu Madina diantaranya membatalkan BA.1 KWK Perseorangan dan Pengecekan Ulang Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Drs. M. Idris Lubis, MT dan H. As Imran Khaitami Daulay dan hasilnya dari 25.942 dukungan, Memenuhi Syarat (MS) 23.254 dan 2.688 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Berdasarkan Peraturan KPU, syarat jumlah minimal dukungan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk jalur perseorangan sebanyak 25.281, maka jumlah hasil pengecekan ulang MS 23.254 dukungan tidak mencukupi sehingga KPU Madina memutuskan dokumen syarat perseorangan ditolak”,ungkap Syarif Jumat (20/3) malam.
Berdasarkan penuturan Syarif, pengecekan ulang syarat dukungan Bapaslon Perseorangan Drs. M. Idris Lubis, MT dan H. As Imran Khaitami Daulay dilakukan secara transparan, disaksikan Anggota Bawaslu Madina dan LO mewakili Bakal Pasangan Calon,” kami Komisioner KPU Madina beserta staff yang ditugaskan telah melaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada, jadi tidak ada yang ditutupi pada saat proses pengecekan ulang ini, dan hasilnya sudah sama-sama kita ketahui dan sudah kita serahkan kepada pihak terkait”, ungkapnya.(Alq)