Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Bupati Madina Terbitkan SE Nomor : 800/0912 Bagi ASN, Peningkatan Kewaspadaan Resiko Penularan Covid-19


					Bupati Madina Terbitkan SE Nomor : 800/0912 Bagi ASN, Peningkatan Kewaspadaan Resiko Penularan Covid-19 Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/0912/BKD/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid -19 (Corona Virus) Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Kabupaten Mandailing Natal. Surat bertanggal 18 Maret 2020 serta ditandatangani Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution berisikan 8 point untuk dapat dilaksanakan sebaik baiknya.

Dalam SE tersebut poin 1, Penggunaan Absensi Elektonik Finger Print dihentikan dan diganti absensi manual, 2. Penghentian sementara apel gabungan Senin, apel pagi dan apel sore, dan beserta upacara tertentu kecuali perintah khusus pimpinan, 3. Menunda penyelenggaraan acara yang melibatkan/mengumpul banyak ASN/Tenaga Kerja Lainnya (Seminar, Bimtek, Sosialisasi dan sejenisnya. 4. Menunda penugasan ASN/Tenaga Kerja keluar daerah dan dalam daerah kecuali perintah pimpinan.

5. ASN yang melakukan aktivitas pelayanan publik agar memaksimalkan penggunaan alat perlindungan/pencegahan penyebaran virus covid-19. 6. Setiap ASN/Tenaga Kerja Lainnya yang sakit demam, flu, batuk agar segera memeriksakan diri pada unit kesehatan dan menyampaikan permohonan cuti sakit pada atasan sesuai ketentuan.

7. Kepala OPD agar segera melaporkan kondisi ASN/Tenaga Kerja Lainnya kepada Sekretaris Daerah Cq. Kepala Dinas Kesehatan apabila ditemukan ASN/Teaga Kerja Lainnya yang mengidap sakit demam, flu, batuk setelah melaksanakan perjalanan luar daerah. 8. Pimpinan OPD bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan Surat Edaran pada masing-masing unit kerja dibawahnya.

Sebagaimana Surat Edaran Nomor : 800/0912/BKD/2020 yang disampaikan Wildan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madina tersebut juga disampaikan bahwa penggunaan/ penundaan/ penghentian berlaku sejak tanggal 17 Maret hingga batas waktu yang akan diberitahukan lebih lanjut.(Alq)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polres Palas Si Propam Melaksanakan Ops Gaktiblin Di Lapangan Mapolres

13 Januari 2025 - 18:45

Jumat Berbagi, Kacabjari Madina di Natal Berikan Bantuan Bahan Pokok

12 Januari 2025 - 11:41

PTPN IV Unit Kebun Balap Serahkan CSR Untuk Mesjid Taqwa Muhammadiyah Desa Sake

11 Januari 2025 - 09:07

Sepanjang Tahun 2024, Pemkab Madina Membangun Ruas Jalan Sepanjang 31,4 KM

11 Januari 2025 - 09:01

Pemkab Madina Terima 154 Sertifikat Aset Daerah dari BPN

9 Januari 2025 - 15:45

Warga dan ASN Kecamatan Linggabayu Bantu Korban kebakaran Tambangan Tonga

8 Januari 2025 - 23:01

Trending di Berita Daerah