Menu

Mode Gelap

Madina Bisnis

Deposito Rp. 1,75 M Bermasalah, Bank Muamalat Indonesia KCP Panyabungan Diadukan Nasabahnya ke Komisi III dan XI DPR RI


					Deposito Rp. 1,75 M Bermasalah, Bank Muamalat Indonesia KCP Panyabungan Diadukan Nasabahnya ke Komisi III dan XI DPR RI Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Nirwan Parlaungan, seorang nasabah Bank Muamalat Indonesia KCP Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal, akhirnya mengadukan pimpinan Cabang Bank Mumalat KCP Penyabungan ke  Komisi III dan XI DPR RI. Pengaduan dilancarkan karena deposito Nirwan sebesar Rp 450 juta dan Deposito istrinya Erna Sari sebesar Rp 1,3 miliar sehingga total deposito mereka sebesar Rp 1,75 Miliar, sampai hari ini tak kunjung dikembalikan pihak Bank Muamalat tanpa alasan pasti.

Nirwan Parlaungan mengatakan bersama istri sejak 14 November 2013 telah menjadi nasabah Bank Muamalat Panyabungan,  lalu, pada 27 Januari 2017 Nirwan mendepositokan duitnya di Bank Muamalat tersebut sedangkan istrinya menyusul sehingga total semua deposito mereka berjumlah Rp 1,75 Miliar,” Namun, setiap hendak ditagih, jawaban yang diterima hanya sabar dulu karena ada persoalan internal di Bank Muamalat tapi tak dijelaskan sampai kapan dan akhirnya karena sudah kelewat waktu, saya buka aja ke pers dan laporkan ke DPR RI, “ kata Nirwan kepada pers Selasa (17/3)

Menurut Nirwan, informasi yang berhasil didapatnya masalah internal yang dimaksud tersebut adalah persoalan Henri Saputra Harahap bertugas sebagai Branch Collection pada Kantor Bank Muamalat Panyabungan, sesuai audit internal, dinyatakan Bank Muamalat menderita kerugian sebesar Rp 2.642.928.249. Diketahui Pimpinan Bank Muamalat Panyabungan mengadukan hal ini kepada Polres Madina dan pada 10 Maret 2019 Henri ditangkap dan dijebloskan dalam tahanan hingga telah divonis pengadilan pada 9 September 2019 selama 2 tahun penjara masalah penggelapan Rp. 2.643.430.00,-

“Lalu apa hubungan problem internal Bank Muamalat Panyabungan terkait kasus Henri Saputra Harahap ini dengan mandeknya pembayaran deposito,  hal inilah yang tidak dimengerti, saya tahunya menyimpan deposito di Bank Muamalat, yang katanya bisa setiap saat bisa diambil, tapi nyatanya sampai saat ini uang kami tak bisa diambil, ini jelas pelanggaran hak-hak nasabah,” kata Nirwan.

Berdasarkan hal tersebut Nirwan mengadukan problemnya itu kepada salah seorang Anggota DPRD sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madina Teguh Hasahatan Nasution. Melaui Teguh problem yang dialami oleh Nirwan itu lalu dikomunikasikan kepada Anggota DPR RI Komisi III (membidangi Hukum, Ham dan Keamanan) dan Komisi XI (Bidang Pereknomiandan Perbankan).

Teguh mengatakan mencoba membawa problem ini kepada jenjang yang lebih tinggi agar didapat solusi yang membuat semua pihak tenang,”setelah buntu dan tak ada jawaban pasti dari KCP Bank Muamalat Panyabungan, kita tempuh upaya ini melalui Komisi III dan Komisi XI DPR-RI, kita berharap didapatkan solusi”, ungkapnya.

Sementara itu Kepala KCP Bank Muamalat Panyabungan yang dikonfirmasi media ini melalui selulernya hanya memberikan jawaban ringkas bahwa hal tersebut sedang ada proses hukum.(R-Alq)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 196 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pimpin RUPS LB PT Bank Sumut, Pj. Gubsu Agus Fatoni Sebut Tak Ada Perubahan Direksi

23 Agustus 2024 - 16:53

Gerai Lopo Mandailing Coffe Buka Cabang di Kota Gunung Tua, Kabupaten Paluta

14 Agustus 2024 - 13:58

Kios Pasar Baru Panyabungan Mulai Ditempati Pedagang

4 Agustus 2024 - 19:06

Pengurus KUD Pasar Baru Batahan Salurkan SHP Bulan Juli Rp. 700. Ribu / Anggota

28 Juli 2024 - 14:21

Belum Ditempati, Paving Blok Pasar Baru Panyabungan Terlihat Amburadul

5 Juni 2024 - 15:33

Pengurus Kopbun Sawit Murni Bagikan SHP Bulan Juni Rp 5.120.000.- / Anggota

4 Juni 2024 - 11:40

Trending di Madina Bisnis