Madinapos.com – Panyabungan.
Setelah melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa atas nama Pemohon Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Madina Jalur Independen Drs. M. Idris Lubis, MT dan H. AS lmran Khaitami Daulay, SH (ldris-lmran), terhadap Termohon KPU Mandailing Natal (Form BA 1 KWK Perseorangan), Bawaslu Madina menyatakan mengabulkan sebagian Permohonan Pemohon dan memerintahkan Termohon KPU Madina melakukan pengecekan ulang berkas dukungan KTP Bapaslon Perorangan.
Keputusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa setebal 54 halaman tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu Madina Joko A Budiono, Anggota Maklum Pelawi dan Aliaga Hasibuan Sabtu (14/3) malam yang dihadiri Pemohon Drs. M. Idris Lubis, MT dan H. AS lmran Khaitami Daulay, SH dan Termohon KPU Madina Ketua Fadilah Syarif beserta anggota.
Kepada media ini Joko Budiono menjelaskan bahwa pertimbangan yang diambil oleh Bawaslu Madina merupakan jalan tengah karena fakta persidangan musyawarah masih ditemukan adanya keraguan mengenai perbedaan angka-angka hasil perhitungan,” jadi kita pada prinsifnya meminta KPU Madina melakukan pengecekan ulang lagi, waktunya 3 hari setelah putusan untuk ditangapi dan 3 hari dalam menjalankan putusan dari Bawaslu Madina”, ungkapnya.
Sementara itu Ketua KPU Madina Fadilah Syarif mengatakan bahwa pada prinsifnya keputusan hasil musyawarah sengketa Bawaslu Madina tersebut final dan mengikat kepada Termohon yakni KPU Madina,” jadi kita siap dan sangat menghormati keputusan tersebut, maka untuk itu kita segera mempersiapkan kembali tim untuk melakukan pengecekan sesuai dengan tengat waktu yang diberikan”, ungkapnya.
“Sebagai tambahan kami disini tentunya sangat mengharapkan agar Bapaslon juga dapat hadir mendampingi timnya langsung disaat melakukan pengecekan sebagaimana tengat waktu yang diberikan Bawaslu Madina, sehingga nantinya bisa kita hitung bersama dan mengetahui hasilnya secara keseluruhan”, tambahnya.
Sementara menanggapi hasi keputusan musyawarah sengketa ini, Media ini belum berhasil menghubungi Bapaslon Idris – Imran. Photo saat sidang pembacaan putusan di Kantor Bawaslu Madina. (Alq)