Madinapos.com – Panyabungan.
Sidang lanjutan musyawarah penyelesaian sengketa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Jalur Independen Drs. M. Idris Lubis, MT dan H. AS lmran Khaitami Daulay, SH (ldris-lmran), terhadap Keputusan KPU Mandailing Natal (Form BA 1 KWK Perseorangan) yang menyatakan dukungan KTP yang dipersyaratkan tidak mencukupi atau ditolak terus bergulir. Hari ini Selasa (10/3) Pemohon dan Termohon silih berganti menghadirkan saksi untuk didengarkan keterangannya dibawah sumpah dihadapan majelis pimpinan sidang musyawarah.
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Idris – Imran Terhadap Keputusan KPU Madina yang menolak Bapaslon Independen ini terlihat cukup tenang, tempat duduk yang disediakan cukup terbatas sehingga menimbulkan suasana nyaman dan hening bagi saksi kedua belah pihak yang sedang bersengketa untuk menerangkan kesaksiannya,
Sementara, musyawarah kali ini di pimpin oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Madina yaitu Joko A Budiono, Maklum Pelawi, dan Aliaga Hasibuan. Begitu juga KPU yang langsung dihadiri Ketua Fadilah Syarif bersama seluruh anggota Komisioner lainnya. Dikursi Pemohon terlihat Idris – Imran dan salah satu anggota LO.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Staf Bawaslu Madina Yakub Anggara Matondang bahwa setelah proses mendengarkan saksi antara Pemohon dan Termohon, agenda selanjutnya adalah mengajukan Konklusi atau kesimpulan,” Mungkin diperkirakan Jumat atau Sabtu sudah ada keputusan, karena besok Pemohon dan Termohon masih mengajukan rangkuman atau kesimpulan (konklusi), mudah-mudahanlah bang”, ungkapnya.
Yakub juga menggambarkan seluruh proses sidang musyawarah sengketa dilaksanakan terbuka dan berimbang, kedua belah pihak saling mengajukan argumen, saksi dan bukti hingga kesimpulan,” pokoknya semua agenda persidangan berjalan dengan baik”, tutupnya.(Alq)