Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Sungai Batang Natal Selalu Keruh dan Berlumpur, Menjadi Tanggungjawab Kita Menyelamatkannya


					Sungai Batang Natal Selalu Keruh dan Berlumpur, Menjadi Tanggungjawab Kita Menyelamatkannya Perbesar

Madinapos.com – Linggabayu.

Setelah banyak tambang emas tradisonal namun menggunakan mesin donpenk (sejenis mesin pompa besar) dan excavator yang beroperasi disepanjang hulu sungai dan bahkan anak sungai yang mengaliri Sungai Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal Prov. Sumatera Utara, kondisi air sungai saat ini telah keruh dan bahkan sebagian masyarakat sudah tidak punya pilihan lagi selain harus terus menggunakan air ini untuk kebutuhan mandi, mck setiap hari dan kebutuhan lainnya.

Jika terus dibiarkan, kondisi ini cukup memprihatinkan dan saatnya setiap orang  yang tinggal disepanjang DAS Batang Natal untuk mengambil langkah penting mulai menyelamatkan Sungai Batang Natal untuk kelanjutan kehidupan manusia. Langkah penting itu adalah berani menyuarakan “Stop Pencemaran Sungai Batang Natal Untuk Kehidupan Yang Lebih Manusiawi” dan sangat diharapkan dengan amanah UU 17/2019 SDA Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum untuk segeralah bertindak melakukan pencegahan.

Ketika media ini berbincang dengan Ilham Nasution salah seorang warga Kelurahan Simpanggambir, mengisyaratkan bagaimana masyarakat yang hidup di hilir sungai Batang Natal ini sangat keberatan dengan kondisi keruhnya air sungai,” tentunya kami sangat keberatan nak, lihatlah sungai itu keruh dan berlumpur, namun harus terus kami pergunakan untuk mandi, sementara bagi mereka yang mendompeng dihulu dan anak sungai, sedikitpun tak pernah peduli dengan kondisi ini, dimana nurani mereka”, ungkap orang tua ini dengan sedikit nada kesal di Simpanggambir Jumat (6/3).

“Kami yang selalu menggunakan air sungai ini merasa khawatir bahwa nantinya akan menyebabkan penyakit, untuk itu rasanya sudah saatnya ini dihentikan, kami juga menghimbau agar pemerintah daerah jangan lagi diam, hentikan segera dan kembalikan sungai batang natal ini seperti sediakala, itu harapan kami”, ungkapnya.

Salah seorang Praktisi Hukum Alkap Masri, SH mengajak semua warga yang berkontribusi besar dalam mengeruhkan dan mengotori DAS Sungai Batang Natal untuk segera berhenti karena itu perbuatan yang dapat di Pidana berdasarkan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air yang disahkan dan berlaku Oktober 2019 lalu,” UU SDA disahkan dan berlaku Oktober 2019 lalu telah mengamanahkan agar Sumber Daya Air harus dijaga, dan bagi pelaku yang merusak kualitas air termasuk sungai dapat ditangkap, ditahan dan diajukan kemeja hijau oleh Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerja sama dengan Kepolisian”, ungkapnya.

“Ketentuan Pidananya bisa karena disengaja atau lalai namun keduanya akan mendapatkan hukuman, seperti Pasal 68 Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menimbulkan pencemaran air dapat dipidana 3 hingga 9 tahun dan atau denda 5 hingga 15 Milyart, atau jika karena lalai dapat dipidana 6 hingga 18 bulan atau denda 1 hingga 3 Milyart, jadi bagi pelaku pencemaran sungai kami himbau harus segera berhenti”, ungkapnya.

Alkap juga menyarankan agar Pemerintah Daerah harus mulai mensosialisasikan aturan berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2019 ini agar diketahui masyarakat,” sosialisasikan dan berikan jangka waktu, selanjutnya jika masih terjadi pelanggaran pencemaran sungai maka pemerintah daerah dapat bertindak tegas, Save DAS Batang Natal”, tutupnya.(Sakti Lubis)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 400 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Kubangan Tompek Laksanakan Musdes Tahun 2025

22 Januari 2025 - 21:49

Kelompok Tani Batahan dan Air Bangis Sepakat Batas Provinsi

22 Januari 2025 - 17:13

Bupati Madina Tetapkan 10 Desa Binaan Tahun 2025, Ini Daftarnya

22 Januari 2025 - 17:07

Dukung Program Nasional, Forkopimcam Panyabungan Timur Gelar Tanam Jagung Bersama

22 Januari 2025 - 14:47

Polsek Batahan IPDA Pran Syuhada SH Jalin Silaturahmi Makan siang Dengan Warga

22 Januari 2025 - 14:29

Pemerintah Desa Sari Kenanga Batahan Laksanakan Musdes Tahun 2025

22 Januari 2025 - 14:04

Trending di Berita Daerah