Madinapos.com – Panyabungan.
Setelah tiga hari sejak diserahkan (23/2), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal Prov Sumatera Utara melakukan pengecekan terhadap 25.942 dukungan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada Madina 2020 Idris – Imran atau lebih dikenal dengan sebutan “Beriman”. Hasilnya yang dituangkan dalam Berita Acara (BA) 1 KWK Perseorangan menyatakan 2.428 dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga total akhir keseluruhan 23.514, dan jumlah tersebut kurang dari syarat minimum yang ditentukan (25.281) dukungan atau tidak mencukupi.
Keputusan syarat dukungan perseorangan tidak mencukupi tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Madina didampingi 2 Komisoner Bawaslu Madina di Kantor KPU Madina Jl. Merdeka No. 02 Panyabungan yang juga dihadiri LO atau tim penghubung dari Bapaslon Perorangan, Rabu (26/2) 22.30 wib sebagaimana yang tertuang dalam BA 1 KWK Perseorangan.
Setelah dinyatakan ditolak karena tidak mencukupi syarat minimum, kemudian KPU Madina menyerahkan berkas BA.1. KWK Perseorangan kepada Bapaslon Idris – Imran yang diwakili oleh LO yang disaksikan Komisoner Bawaslu Madina Maklum Palawi dan Aliaga Hasibuan dihadapan peserta yang hadir dalam ruangan Aula KPU Madina.
Ketua KPU Madina Fadilah Syarif kepada media ini mengatakan bahwa sejak tanggal 23 Pebruari 2020 lalu, tim yang ditugaskan untuk melakukan pengecekan telah bekerja siang dan malam untuk memastikan keabsahan seluruh dokumen dukungan perseorangan yang diajukan,” seluruh rangkaian kegiatan pengecekan tersebut dilakukan secara transparan yang disaksikan oleh LO Bapaslon Perseorangan dan tim dari Bawaslu Madina, jadi tidak ada yang ditutupi dalam proses ini”, ungkapnya.
” Kita memutuskan ditolak karena tidak mencukupi karena jumlah persyaratan minimum untuk Calon Perseorangan di Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Mandailing Natal itu sebanyak 25.281 dan setelah pengecekan hasilnya kurang dari angka minimum yang ditetapkan”, sambungnya.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017, bagi Bapaslon Perseorangan yang dinyatakan ditolak maka dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan sengketa terhadap Berita Acara 1 KWK Perseorangan yang dikeluarkan KPU Madina ke Bawaslu Madina yaitu 3 hari setelah ditetapkan.(Alq)