Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Elemen Masyarakat Eks Desa Pasar Batahan Tagih Janji Plasma dari PT. Palmaris Raya


					Elemen Masyarakat Eks Desa Pasar Batahan Tagih Janji Plasma dari PT. Palmaris Raya Perbesar

Madinapos.com – Batahan.

Janji membangun kebun Plasma oleh PT.Palmaris Raya salah satu perusahaan perkebunan sebagaimana tertuang dalam kesepakatan bersama antara PT.Palmaris Raya dengan Masyarakat Batahan di hadapan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 4 Agustus 2008 di Komplek Perkantoran Bupati Mandailing Natal sampai saat ini belum terealisasi seutuhnya.

Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Batahan Indra Medi mengatakan isi kesepakatan masyarakat Batahan dengan PT Palmaris Raya diantaranya PT Palmaris Raya membangunkan kebun plasma seluas 200 Ha untuk masyarakat Desa Eks. Pasar Batahan ( Desa Pasar Batahan, Desa Sari Kenanga Batahan, Desa Kuala Batahan serta Kelurahan Pasar Baru Batahan).

“Disamping wajiib memenuhi kesepakatan antara PT.Palmaris Raya dengan Masyarakat Eks Kecamatan Batahan mengenai plasma, adapula Kewajiban Perusahan Perkebunan untuk memberikan kebun plasma kepada masyarakat sekitarnya sebagaimana dimuat dalam Permentan No.98.Tahun 2013″, katanya di Kelurahan Pasar Baru Batahan Senin (27/1) lalu.

Menurut Medi, Permentan No.98.Tahun 2013 mengatur beberapa hal pokok, diantaranya Perusahan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), wajib membangun kebun untuk Masyarakat sekitar ( Kebun Plasma ) paling rendah 20 %, ( bahkan Pemerintah Pusat mendorong sampai 30 % ) dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahan tersebut,” namun sudah berjalan 12 Tahun PT.Palmaris Raya tidak pernah merealisasikan kewajibanya bahkan cendrung menguasai lahan masyarakat dan mempidanakanya, ironis memang”, tambahnya.

Indra Medi juga menambahkan pengelolaan usaha perkebunan dituntut agar mengedepankan prinsip – prinsip SUISTANABLE dan berwawasan lingkungan serta yang teramat penting pembangunan kebun kelapa sawit wajib dilakukan atas perizinan yang jelas dan LEGAL serta tidak menghilangkan HAK –HAK Masyarakat disekitarnya dan mengutak – atik plasma Masyarakat Janji namun tidak direalisasikan.

“Ini merupakan prinsip – prinsip ISPO yang akan dijadikan barometer dalam perdagangan CPO di MEA nantinya, untuk itu saya memberi saran kepada Menejemen PT.Palmaris Raya agar sesegera mungkin merealisasikan janjinya kepada Masyarakat eks Pasar Batahan meliputi, Desa Pasar Batahan, Desa Sari Kenanga Bataha, Desa Kuala Batahan serta Kelurahan Pasar Baru Batahan setidaknya akan dapat memberikan PADes ( Pendapatan Asli Desa ) dan meningkatkan ekonomi Masyarakat Desa”, tambah Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Batahan ini.

Menurut Medi, jika ketentuan ini tidak diikuti maka akan menjadi isu nasional dan akan menambah catatan kelam tentang pengelolaan kebun kelapa sawit yang tidak sesuai dengan standar RSPO dan Standar ISPO,” kasihan pemilik modal yang habis – habisan hanya karena ulah pegawai yang bekerja tidak professional, sehingga CPO nya akan bermasalah di pasaran,” tambah ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Batahan yang juga Warga Kelurahan Pasar Baru Batahan.

Ditempat terpisah, Rafki Hadinarto Mantan Pengurus KUD Pasar Baru Batahan Jumat (31/1) mengatakan, sangat mendukung Keberadaan PT Palmaris Raya di wilayah Batahan, disamping mengurangi tingkat pengangguran tentu saja akan berdampak positip bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat disekitarnya, apalagi dapat me-inplementasikan Permentan No.98 Tahun 2013, Tentang Perkebunan dengan memberikan Kebun Plasma untuk Masyarakat seluas 20 %.

” Namun, alih – alih memberikan kebun plasma kepada masyarakat Batahan, malahan saat ini muncul sengketa lahan sekita 600 Ha antara KUD Pasar Baru Batahan dengan PT Palmaris Raya, kita sangat berharap pada akhirnya semua dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan ini”, ungkapnya.(Topen)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 267 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Belasan Kades Hutabargot Bantah Adanya Pungli SK Perpanjang Masa Jabatan Disalahsatu Media Online

16 Januari 2025 - 09:20

Forkopimcam Linggabayu, Batang Natal dan Ranto Baek Terima Kunker Dandim 0212/TS di Koramil 16

15 Januari 2025 - 18:34

DPRD Palas Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati- Wakil Bupati Terpilih Pilkada THN 2024

15 Januari 2025 - 16:27

Dana Desa Kabupaten Madina Tahun 2025 Sebesar 298,3 Miliar

15 Januari 2025 - 12:10

Kungker ke Batahan, Dandim 0212/TS Serahkan Bantuan Makanan Bergizi Untuk Anak Stunting

15 Januari 2025 - 11:39

Saat Patroli Rutin, Personil Polsek Natal Tangkap Dua Lelaki Kuasai Narkotika

15 Januari 2025 - 09:32

Trending di Berita Daerah