Madinapos.com – Batahan.
SMA Negeri I Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara sukses membangun Jamban Sekolah yang dikerjakan secara swakelola yang bersumber dari pendanaan DAK Tahun Anggaran 2019. Kepala Sekolah mengatakan keberadaan jamban ini sangat dibutuhkan siswa karena selama ini harus menumpang jamban masyarakat diluar lingkungan sekolah.
Kepala Sekolah SMA Negeri I Batahan Alfian S.Pd kepada media ini pada Senin ( 27/1/ 2020) sambil meninjau lokasi pembangunan jamban yang sudah selesai dikerjakan mengatakan semenjak berdiri SMA Negeri I Batahan belum pernah ada fasilitas Jamban yang permanen”, kalaupun ada hanya jamban darurat ( Swadaya ) yang tidak memenuhi syarat jika ada Siswa BAB terpaksa menumpang di Jamban / WC Masyarakat sekitar atau terpaksa harus pulang kerumah masing – masing”, ungkapnya.
“Alhamdulillah berkat adanya bantuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Pembangunan jamban untuk SMA Negeri I Batahan sebanyak dua titik berasal dari DAK ( Dana Alokasi Khusus ) Tahun 2019 selesai di bangun dan kita berharap fasilitas Jamban ini dapat meningkatkan proses belajar-mengajar dan kita berharap tidak ada lagi siswa – siswi dan guru – guru SMA Negeri I Batahan yang keluar pekarangan Sekolah dengan alas an pergi BAB”, sebutnya.
Sementara itu Olga salah seorang siswi kelas 3 SMA I Batahan mengatakan berterimakasih kepada semua pihak yang telah mewujudkan pembangunan jamban ini,” dengan adanya Jamban ini saya dan siswa lainnya tidak lagi kuatir ketika mau ke toilet, di tambah lagi Jamban untuk wanita terpisah dan anak laki-laki”, ungkapnya
Demikian juga dikatakan Ratmi, sambil menimpali perkataan Olga”, pokoknya kami tidak harus keluar pekarangan sekolah jika ada hajatan”, ungkap siswi kelas 2 ini ringkas.
Sebelumnya, media ini juga pada Tanggal 18 Oktober telah menaikan Berita dengan judul “ dapat bantuan dana DAK,SMA Negeri I Batahan Bangun MCK secara Swakelola “ di jelaskan bahwa Pembangunan Jamban / MCK sebanyak 2 Unit berasal dari DAK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 di kerjakan secara swakeloa sebagaimana amanat PEPRES No.141 Tahun 2018 dan Peraturan Mentri Pendidikan No.1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.(Topen)