Madinapos.com – Panyabungan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Iqbal Nasution resmi mengundurkan diri dari jabatannya melalui surat resminya yang di tujukan kepada Bupati Mandailing Natal tertanggal 3 Januari 2020.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina, Senin (13/1), pengunduran diri mantan Kabag Umum tersebut semata mata disebabkan oleh alasan normatif dalam kapasitasnya sebagai Abdi Masyarakat yang dalam prosesnya kemudian mengakibatkan terbitnya beberapa teguran dan peringatan dari Bupati Mandailing Natal.
Surat Peringatan dari Bupati Madina yang kemudian menjadi alasan pengunduran diri Iqbal adalah Surat Peringatan Pertama dengan Nomor : 800/3746/BKD/2019 tanggal 09 Desember 2019, surat peringatan kedua nomor : 412.5/3793/TUPIM/2019 tanggal 11 Desember 2019, dan surat peringatan ketiga nomor : 800/4125/BKD/2019 tanggal 20 Desember 2019.
Serta yang terakhir, terkait adanya surat pemeriksaan khusus dari Inspektorat Madina nomor : 700/0003/TUPIM/2020 tanggal 02 Januari 2020.
Secara keseluruhan point penting dalam surat peringatan Bupati Madina itu disebabkan oleh keterlambatan Dinas PMD dalam proses pengelolaan administrasi dan pencairan Dana Desa (DD) tahun 2019.
Menindaklanjuti surat pengunduran diri kepala Dinas PMD, Muhammad Ikbal Nasution ini tersebut, BKD Madina telah melakukan langkah- langkah prosedural yang salah satunya adalah dengan melaporkannya kepada KASN untuk selanjutnya melaksanakan petunjuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2017 nomor 144 yang mengisyartakan bahwa Muhammad Iqbal dalam kapasitasnya sesuai dengan pangkat dan jabatannya akan dikenakan sanksi dengan penurunan pangkat satu tingkat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas PMD ini, berdasarkan nomor surat : 821/0055/BKD/2020, Bupati Madina sudah memerintahkan Asisten III, Drs. Sahnan Batubara sebagai Plt. Kadis PMD Madina sampai dengan adanya keputusan yang defenitif dari Bupati Madina.(Erwin)