merupakan sebuah usaha untuk menghindari perbuatan zina yang merupakan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah Swt. Pernikahan juga bermaksud untuk menyempurnakan agama seseorang. Dalam pandangan islam pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dalam artian beribadah kepada Allah dengan mengikuti sunnah rasul yang dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab dan mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebagaimana yang terdapat dalam Q.S. Ar-rum ayat 21 : “dan diantara tanda-tanda kekuasaanya dia menciptakan pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu menjadi tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir”.
Ada beberapa yang hal yang harus diketahui tentang pernikahan, Rukun menikah : Wali, Merupakan seseorang yang berhak untuk menikahkan perempuan dengan laki-laki berdasarkan syariat islam. Pernikahan yang dilaksanakan tanpa adanya wali hukumnya tidak sah/haram. “wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahnnya batal (HR. Abu Dawud, At- Tirmidzy, Ibnu Majah)
Wali dalam pernikahan dibagi kedalam dua macam yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali yang dikarenakan adanya hubungan darah, sedangkan wali hakim adalah orang yang diberi hak untuk menjadi wali nikah dalam keadaan dan sebab tertentu.
Saksi, Merupakan orang yang menyaksikan secara langsung terjadinya akad pernikahan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Rasululullah saw bersabda: “tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan saksi yang adil”
Akad nikah, Merupakan perjajian yang berlangsung antara kedua belah pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul. Dalam proses akad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi : Adanya rasa saling suka, Ijab qabul, Adanya mahar, Wali, Saksi.
Hukum nikah dibagi menjadi dua macam yaitu: Wajib bagi yang mampu lahir dan bathin. Haram bagi orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan lahir dan bathin. Sunnah bagi orang yang mampu menikah tetapi masih sanggup menahan diri dari perbuatan haram. Makruh bagi orang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberikan belanja untuk calon istrinya. Mubah bagi orang yang tidak terdesak oleh alasan yang mewajibkan untuk segera menikah atau karena alasan yang mengharamkan untuk menikah.
Sebagaimana penjelasan tentang ketentuan menikah yang sudah tertera diatas berdasarkan hukum islam, banyak yang merasa kebingungan dengan persyaratan terbaru yang akan ditetapkan pada tahun 2020, dimana ketika seseorang harus menjalani pernikahan wajib memiliki sertifikat, bahkan banyak yang tidak tahu tujuan sertifikat ini sebenarnya untuk apa.?
Bukan hanya itu bahkan sertifikat juga di anggap sebagai sim (surat izin menikah), sedangkan dalam hukum islam tidak pernah mewajibkan adanya sertifikat. Jika memang sertifikat ini dianggap sebagai bukti pernikahan, bukankah dari dulu di negeri ini sudah ada disiapkan buku nikah yang resmi.
Bahkan yang paling tidak masuk akal, mengapa sertifikat harus dijadikan patokan yang paling utama dalam sebuah pernikahan, jujur saya pribadi merasa, semua sudah macam hidup di negeri dongeng semua dianggap sebagai permainan. Menikah adalah sunnah rasul, bukanlah perlombaan ketika ada yang menang langsung diberikan hadiah berupa sertifikat, jika memang harus memakai sertifikat.
Maaf, menurut pandangan saya pribadi, ini bukanlah mempermudah, namun hanya akan menciptakan suatu proses yang bisa menunda terjadinya sebuah pernikahan. Barangkali kita perlu duduk berdua, menikmati beberapa cangkir kopi, atau saudara hanya perlu sebotol aqua.(**)
********
Penulis : Misdar Rangkuti**
T. T. L : Simpanggambir, 06 Juni 1996
Alamat : Simpanggambir, Kabupaten Mandailing Natal Prov. Sumut
Alumni : Universitas Negeri Medan (S1)
Photo : Koleksi Pribadi Penulis