Madinapos.com – Tapsel.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang bekerjasama dengan PT. Bank Sumut Cabang Sipirok menggelar sosialisasi penerapan layanan CMS-OPD (Cash Management System Organisasi Perangkat Daerah dan CMS-KASDA Online (Cash Management System Kas Daerah) terintegrasi MPN-G2 (Modul Penerimaan Nasional Generasi 2) di aula Bappeda, lantai II, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Selasa (12/11/2019) sore.
Sekda Tapsel Parulian Nasution dalam sambutannya mengatakan, bahwasanya aplikasi ini merupakan pengembangan dari aplikasi CMS-KASDA yang telah di terapkan sejak tahun 2015. Sesungguhnya CMS-OPD ini digunakan sebagai terobosan baru terhadap proses pembayaran transaksi yang tidak lagi secara tunai tetapi dilakukan melalui aplikasi milik PT. Bank Sumut yang terintegrasi dengan aplikasi milik Pemkab Tapsel yaitu SITARIDA (Sistem Penatausahaan Keuangan Terintegrasi Daerah), terang Sekda.
Oleh karena itu, dengan adanya aplikasi ini nantinya para bendahara pengeluaran tidak perlu lagi bolak balik ke Bank Sumut untuk melakukan pemindah bukuan atas transaksi belanja karena dapat secara langsung dilakukan pemindahbukuan melalui perangkat digital (Komputer/Telepon Pintar) dimana saja dan kapan saja dengan catatan Gadget ataupun media transaksi digital yang dimilikinya melalui jaringan internet.
” Melalui penerapan aplikasi CMS-OPD ini, maka Pemkab Tapsel semakin mengembangkan era industri 4.0 yakni pemanfaatan teknologi informasi di dalam penatausahaan keuangan daerah sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien dan para Pimpinan OPD dapat mengontrol aktifitas keuangan dimanapun dan kapanpun.”
Sedangkan sistem ini akan terus kita kembangkan, termasuk pembayaran pajak retribusi melalui aplikasi pembayaran online yang ada di perangkat smartphone yang banyak tersedia di google playstore, ungkap Parulian yang sekaligus membuka sosialisasi tersebut.
Sebelumnya Kabid Perbendaharaan pada BPKAD Dani Iskandar Harahap dalam laporannya menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini berdasarkan Instruksi Bupati Tapanuli Selatan No. 188.45/02-Ins/Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan, jelas Dani.
Adapun tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para Kepala OPD, PPK, dan Bendahara Pengeluaran tentang proses pembayaran transaksi yang tidak lagi secara tunai tetapi dilakukan melalui aplikasi milik PT. Bank Sumut yang terintegrasi dengan aplikasi milik Pemkab Tapsel yaitu SITARIDA (Sistem Penatausahaan Keuangan Terintegrasi Daerah), terang Dani.
Sedangkan acara sosialisasi ini diikuti sebanyak 135 orang peserta yang terdiri dari 45 orang bendahara pengeluaran yang berperan sebagai operator Maker, 45 orang PPK selaku Checker dan 45 orang kepala OPD selaku Releaser.
Turut hadir bersama Sekda Tapsel, Asisten Administrasi Umum Ahmad Buchori Siregar, Kacab Bank Sumut Cabang Sipirok beserta narasumber dari Kantor Pusat PT. Bank Sumut. (Humas dan Protokol Tapsel/Sayuti)