Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) No.15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 telah ditetapkan Ketua KPU Arief Budiman Pada Tanggal 05 Agustus 2019. Sementara Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak 2020 mulai berlaku Tanggal 09 Agustus 2019, setelah di undangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No.905.
Seiring dengan berlakunya PKPU No.15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, dengan sendirinya seluruh Lembaga Penyelenggara Pemilihan sudah mulai bekerja sesuai tingkatannya, tidak terkecuali Bawaslu juga bekerja mengawasi dan mematau setiap tahapan pemilihan sebagaimana tertuang dalam Pasal 22B Ayat ( C ) Undang-undang No.10 Tahun 2016.
Terbitnya PKPU No.15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, di latar belakangi oleh dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Undang-undang No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan Undang-undang No.10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Bubernur,Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Bawaslu melakukan Pengawasan Pemilihan berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan diatas, tetapi tidak lagi memiliki kewenangan seperti sewaktu Pemilu Tahun 2019, sehingga akan berdampak terhadap Pengawasan baik yang dilakukan oleh Bawaslu maupun oleh Panwascam. Dalam Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini Bawaslu hanya bisa mengawasi, menerima laporan, membuat laporan serta mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi, tanpa punya wewenang untuk menyelesaikanya.
Terbitnya Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tertanggal 16 Agustus 2017 , Peraturan Bawaslu No.19 Tahun 2017 beserta perubahanya Peraturan Bawaslu No.10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No.19 Tahun 2017, mengganti menetapkan Komisioner Panwaslu Kabupaten / Kota menjadi Bawaslu Kabupaten / Kota secara Permanen periode 2018 – 2023, Bawaslu Kapubaten / Kota memiliki kewenangan baru berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu diantaranya menerima, memeriksa, mengkaji, memproses, serta memutuskan sebuah Pelanggaran Pemilu ( politik uang ), Pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu, Bawaslu diberi waktu lebih lama untuk melakukan pengkajian hingga Keputusan.
Bawaslu Kabupaten / Kota berdasarkan Pasal 466 Undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu memiliki kewenangan Mandatory kepada Panwaslucam untuk menyelesaikan setiap potensi sengketa Antar Peserta Pemilihan di wilayah Kecamatanya, mandate yang diberikan oleh bawaslu Kabupaten /Kota sebagaimana di muat dalam Pasal 5 Ayat (4) Perbawaslu No.5 Tahun 2019 Tentang Perubahan ketiga atas Perbawaslu No.18 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, mewajibkan Panwaslucam melakukan konsultasi , pelaporan pada seluruh tahapan Pemilu dan Pasal 6A Ayat (2).
Peran Panwaslucam dalam Pemilu 2019 yang lahir dari kewenangan mandatory Bawaslu Kabupaten / Kota adalah melatih Saksi Partai Politik, mengingat saksi Partai Politik di latih oleh Bawaslu ( Pasal 351 Ayat ( 3, 7 dan 8 ), sedangkan di Pilkada 2020 Saksi harus mendapat mandate tertulis dari Pasangan Calon Pilkada dan merupakan kewajiban Pasangan Calon untuk menfasilitasi serta melatihnya.Tentunya ini akan sangat memberatkan Pasangan Calon Kepala Daerah, tentu saja Saksi yang dilatih oleh Bawaslu akan lebih baik dan terintegrasi dengan Pengawas TPS Panwaslucam di Lokasi.
Sekarang kewenangan Bawaslu beserta kewenangan Mandatory kepada Panwaslucam berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sudah tidak seluas dahulu dan Wewenang Bawaslu Kabupaten / Kota dibatasi oleh Pasal 30 Ayat ( C ), Menyelesaikan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Dan Sengketa Pemilihan Yang Tidak Mengandung Unsur Pidana.
Undang-undang No.10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Bubernur,Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Yaitu “ Tugas dan Wewenang Panwaslu Kabupaten / Kota sepertinya kewenangan baru Bawaslu tersebut diatas otomatis akan hilang mengingat Konsideran Hukum terbitnya PKPU No.15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 adalah Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Sudah bisa di pastikan keberadaan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 tidak sekuat sewaktu Pemilu Tahun 2019, namun kembali melemah sebagaimana terjadi sewaktu menjadi Panitia Adhock atau Panwaslu Kabupaten / Kota. Melemahnya Wewenang Bawaslu Kabupaten / Kota akan berdampak kepada mutu pengawasan di Pemilihan Pilkada serentak Tahun 2020 ini.
Mutu Pengawasan yang baik tentu saja didukung oleh Legalitas yang kuat, sebaliknya Kewenangan yang dibatasi akan mengurangi mutu Pengawasan khususnya di Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota Pilkada serentak 2020.
Kita menginginkan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 Khususnya di Kabupaten Mandailing Natal , Luber, Jujur dan berintegritas. Untuk menghasilkan penyelenggaraan Pemilihan yang berkualitas dan bermartabat harus didukung oleh Semua pihak terutama Partai Pengusung Pasangan Calon Pilkada, Tim sukses, Tim Kampanye, Relawan , ASN, TNI Polri serta seluruh Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal. Kita semua juga berharap kepada Calon Peserta Pilkada Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 nantinya tidak memanfaatkan melemahnya kewenangan Bawaslu dengan melakukan Pelanggaran secara TSM ( Terstruktur, Sistemik dan Masiv ).
Untuk Calon Peserta Pilkada Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020, disarankan agar pengawalan disaat Punting Susu ( Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara ) di TPS ( Tempat Penghitungan Suara ) harus di Kawal oleh Saksi – saksi yang terlatih, paham dengan Hak dan Kewajiban, punya waktu sebagai saksi dan Berani menyampaikan pendapat ketika terlihat ada indikasi pelanggaran baik yang di lakukan oleh Penyelenggara maupaun oleh Orang lain, mengingat Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 ini saksi di beri mandate tertulis oleh Calon Peserta Pilkada.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu dan Bersama Bawaslu Tegakkan keadilan Pemilu”. demi tegaknya Demokrasi di Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Mandailing Natal mari Kita Dorong Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang No.10 Tahun 2016 atau singkronisasi dengan undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sehingga Wewenang Bawaslu Kabupaten / Kota dan wewenang mandatory Panwaslucam dapat kembali seperi Pemilu 2019 dan Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam Pilkada 2020 akan lebih Maksimal.
Penulis : Syufrin ** Kordinator Organisasi Sumber Daya Manusia,
Ketua Panwaslih Pilgubsu 2018
Ketua Panwaslucam Batahan Pemilu 2019
Photo : Koleksi Pribadi/Edit/Net