Menu

Mode Gelap

Sosial

Gelar Konpres, Safron : Alih Fungsi Mangrove di Sikara-kara Natal Berdampak Ekonomi dan Sosial


					Gelar Konpres, Safron : Alih Fungsi Mangrove di Sikara-kara Natal Berdampak Ekonomi dan Sosial Perbesar

Madinapos.com –  Panyabungan.

Safron,  salah seorang tokoh masyarakat yang dikenal gigih menyuarakan penyelamatan mangrove Sikara-kara Kecamatan Natal diketahui telah membuat pengaduan kepada penegak hukum (Polres Madina) tentang pengrusakan kawasan mangrove yang dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Dalam gelaran konperensi pers (Konpres),  Kamis (31/1 sore kemarin dirinya menggambarkan bagaimana akibat pengrusakan mangrove berdampak pada sisi ekonomis masyarakat dan sosial.

” Kehilangan dan pemusnahan hutan mangrove telah menyebabkan berbagai dampak negatif terhadap ekologi, ekonomi dan sosial, padahal menurutnya keberadaan magrove ini telah terbukti melindungi pantai termasuk manusia dan penghuninya dari hempasan tsunami dan angin badai”, ungkapnya di Hotel Rindang Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal,  Sumatera Utara.

Safron juga menjelaskan, hutan mangrove juga merupakan habitat yang penting bagi kehidupan ikan, udang, kepiting dan burung laut, ” sekarang ini nelayan di Kawasan Pantai Barat semakin melarat karena hasil tangkapan ikan sudah jauh berkurang,  karena hilangnya hutan mangrove”, ungkapnya pria yang selama ini cukup dikenal dengan status fb-nya ini.

Safron juga memaparkan dasar pengaduannya,  menurutnya kuat dugaan pengalihfungsian kawasan mangrove dan saat ini milik perkebunan PT.TBS sudah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 105 atau Pasal 109,  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

” Hutan mangrove mulai dimusnahkan sekitar tahun 2014 sampai dengan 2016, untuk izin lokasi perusahaan tersebut kita ketahui terbit bulan Mei 2018 dan IUP terbit November 2018 dan AMDAL Maret 2019, artinya izin terbit setelah sawit berbuah,  modus operandi memperoleh lahan juga telah menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat,”ujarnya menambahkan.

Diakhir Konpres,  Safron mengharapkan dalam kasus ini integritas penegak hukum dipertaruhkan,” saya berharap mari kita kawal bersama-sama demi kelanjutan hidup anak cucu kita kedepan “, tutupnya. (Syahren)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sukhairi Pastikan Tetap Bersama Anak Yatim Meski Nantinya Tidak Jabat Bupati Madina Lagi

28 Februari 2025 - 16:12

Korban Kebakaran Tambangan Tonga Terima Bantuan Dari Anak Rantau

28 Januari 2025 - 15:57

Arifah Najiha Nasution Resmi Menyandang Gelar dokter Dari Fakultas Kedokteran UISU Medan

23 Januari 2025 - 22:06

Peningkatan Ekonomi Masyarakat Melalui Pemberdayaan UMKM

21 Januari 2025 - 21:35

Jumat Berbagi, Kacabjari Madina di Natal Berikan Bantuan Bahan Pokok

12 Januari 2025 - 11:41

Warga dan ASN Kecamatan Linggabayu Bantu Korban kebakaran Tambangan Tonga

8 Januari 2025 - 23:01

Trending di Berita Daerah