Madinapos.com – Padangsidimpuan.
Seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara dalam kasus narkoba berinisial SN alias Eben, akhirnya harus kembali lagi kebalik jeruji besi setelah berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam penggerebekan kemarin Rabu (30/10) siang disebuah gubuk di areal perkebunan di Desa Rimba Soping Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Pelaku yang mencoba kabur akhirnya terduduk di persawahan setelah kena DOR (Tembak) di paha sebelah kanan.
Kepada media, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.MH yang memimpin penangkapan ini didampingi Kasatres Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan SH mengatakan pihaknya awalnya mendapat informasi bahwa di sebuah gubuk di areal perkebunan di desa rimba soping sering dijadikan lokasi menggunakan dan transaksi narkoba atas informasi tersebut, kemudian petugas melakukan lidik untuk memastikan informasi tersebut.
“Ternyata kedatangan petugas diketahui Eben dan mencoba melarikan diri ke areal persawahan di sekitar Gala-gala Torop Desa Rimba Soping, dan petugas pun melakukan pengejaran sembari memberikan tembakan peringatan namun hal itu tak dihiraukan pelaku, sehingga petugaspun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kakinya sebelah kanan”, ungkap Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti tiga bal ganja kering siap edar yang dibalut lakban berwarna coklat seberat 3 kg, bersama satu buah tas sandang besar warna hitam merk, Elle dan satu unit handphone merk nokia warna hitam. ” ya dari pengembangan, ditemukan ganja seberat 3000 gram setara dengan 3 kg, dari penemuan itu, pihaknya juga menemukan bungkus plastik berisi narkotika gol.I jenis Ganja kering dengan berat 350 gr (tiga ratus lima puluh) gram dan 1 buah ember air warna abu-abu, satu buah timbangan duduk bersama 20 lembaran plastik assoy”, pungkas Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bahwa pelaku ini sebagai residivis kasus narkoba, pelaku juga pernah ditangkap pada tahun 2018 silam, dan baru bebas sekitar tiga bulan yang lalu dan pelaku dipersangkakan dengan UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Tutupnya.(R-Erwan/*)