Pelaksanaan Pemilihan Umum ( Pemilu ) Tanggal 17 April Tahun 2019 telah berlalu beragam masalah yang timbul selama Penyelenggaraan Pemilu 2019 namun banyak pula sisi Positif yang dapat Kita ambil dan dijadikan pembelajaran bagi kita semua terutama Calon Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 – 2025 baik itu Calon yang diusung oleh partai politik maupun Calon dari independen.
Beberapa Kasus atau Kejadian pada pelaksanaan Pemilihan Umum Tanggal 17 April 2019 diantaranya :
PSU ( Pemungutan Suara Ulang ) di TPS 014 Desa Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara dilakukan karena terjadinya pencoblosan kertas suara yang dilakukan oleh 7 Orang anak di bawah umur di TPS 014 Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara dengan menggunakan C6 Orang lain yang mana hal ini melanggar Pasal 372 ayat 2 huruf b UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sesuai Rekomendasi Pengawas TPS.
PSU ( Pemungutan Suara Ulang ) di TPS 001 Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur yaitu Pembukaan Kotak Suara atau berkas pemungutan surat suara tanpa menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan Peraturan dan Perundang undangan sesuai dengan bunyi Pasal 372 ayat 2 huruf a UU NO.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sesuai dengan Rekomendasi Pengawas TPS.
Keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Nasdem terkait Perkara berkurangnya 12 suara Partai Nasdem di Dapil 4 tepatnya di TPS 03, 04, 10 dan 13 di Desa Tabuyang Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal , namun Saksi Partai Nasdem baru mengajukan keberatan ditingkat Kabupaten dan Pemohon tidak mampu membuktikan mana suara yang dianggap sah dan tidak sah.
Terungkapnya Kasus pencoblosan kertas Suara oleh 7 Orang anak – anak di bawah umur ( menggunakan C6 Orang lain ) di TPS 014 Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara serta Kasus pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan surat suara tanpa menurut tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang – undangan di TPS 01 Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur tidak terlepas adanya kerjasama yang baik antara Pengawas TPS dengan Saksi Peserta Pemilu.
Kerjasama yang di maksud antara Pengawas TPS dengan Saksi Peserta Pemilu adalah pihak Bawaslu melalui Panwascam Memberikan Pelatihan kepada Saksi Peserta Pemilu Satu Minggu sebelum Hari H Pemilu, satu Bulan sebelum Hari Pemungutan Suara Bawaslu terlebih dahulu meminta data – data saksi di seluruh TPS kepada Peseta Pemilu guna untuk diberikan Pelatihan Pengawasan Pemilu yang dilaksanakan oleh Panwascam di Wilayah masing-masing.
Sebagaimana amanat Pasal 351 ayat (3) (7) (8) Undang – Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa pemungutan suara di saksikan oleh saksi peserta Pemilu, Saksi sebagaimana dimaksud harus menyerahkan Mandat tertulis dari Partai Politik, Saksi sebagaimana dimaksud dalam pasal diatas dilatih oleh Bawaslu.
Adapun Pelatihan oleh Bawaslu melalui Panwascam kepada Saksi Peserta Pemilu bertujuan Untuk mendukung suksesnya Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dan memastikan bahwa Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan surat suara berjalan sesuai Peraturan dan Perundang-undangan.
Sebelum dilakukan Pelatihan terhadap Saksi Peserta Pemilu, terlebih dahulu Bawaslu memberikan Pelatihan secara Kontinyu dalam rentang Waktu Tiga Bulan dengan maksud Peningkatan Kapasitas kepada Komisioner Panwascam ( Pengawas Pemilihan Kecamatan ) dan melaksanakan Training of Trainer dan selanjutnya menjadwal serta memfasilitasi pelatihan terhadap Saksi Parpol dengan memberikan materi , Buku Saku serta Vidio seputar pengawasan Pemilu sesuai standar Bawaslu Pusat.
Tidak semua Peserta Pemilu memberikan data saksinya untuk dilatih oleh Bawaslu melalui Panwascam, tentu saja mereka punya alasan masing-masing lagi pula tidak ada aturan yang mewajibkan Saksi Peserta Pemilu harus di latih oleh Bawaslu.
Tetapi amanat Undang – Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menunjuk Bawaslu melalui Panwascam memfasilitasi ( sesuai kemampuan keuangan Negara ) Saksi Peserta Pemilu untuk di latih agar mampu melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan surat suara serta melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran secara TSM ( Terstruktur Sistemik dan Masiv ).
Dibutuhkan Partisipasi Peserta Pemilu untuk memberikan saksi mereka agar di latih oleh Bawaslu melalui Panwascam dengan Pelatihan ini akan tercipta keselarasan antara Pengawas TPS dengan Saksi terhadap pemahaman pengawasan serta pelaporan Pelanggaran oleh Saksi Peserta Pemilu, Keselarasan antara Pengawas TPS dengan Saksi Peserta Pemilu dapat menghindari kesalahan dalam pelaporan seperti Kasus yang terjadi di TPS 03, 04, 10, dan 13 Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis, Saksi Peserta Pemilu yang terlatih akan dapat menerapkan ilmunya selama proses Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan surat suara jika menemui kesalahan atau ada indikasi Pelanggaran baik dilakukan oleh Penyelenggara maupun oleh Pemilih, Saksi melakukan intrupsi melaui Pengawas TPS, Begitu juga Kasus Kejadian seperti di Desa Tabuyang jika keberatan Saksi diabaikan atau tidak ditanggapi oleh Penyelenggara maka Saksi mendesak Pengawas TPS untuk membuat Rekomendasi terkait pengabaian keberatan serta mengisi Form C2-KPU untuk di selesaikan di tingkat Pleno Kecamatan serta jenjang keatasnya jika juga tidak terselesaikan.
Jika Saksi Peserta Pemilu dilatih oleh Bawaslu melalui Panwascam tentu saja seluruh keberatan yang dibuat oleh Saksi Peserta Pemilu akan teregistrasi dan memiliki kekuatan hukum tanpa termakan waktu proses apalagi membawa ke sengketa hasil sementara mengesampaingkan penyelesaian sengketa Proses hal hasil gugatan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Betapa pentingnya peran serta seoarang Saksi dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara, Tanpa peran aktif Mereka tentu saja tidak aka nada kasus PSU ( Pemungutan Suara Ulang ) di Kecamatan Panyabungan Utara serta di Panyabungan Timur, namun Saksi yang tidak dibekali dengan pengetahuan tentu saja akan mendatangkan kerugian bagi siapa saja yang memakainya karena mereka tidak mengerti tugas, fungsi dan wewenangnya sebagaimana kasus di Kecamatan Muara Batang Gadis.
Sayangnya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah sangat berbeda jika di banding dengan pelaksanaan Pemilihan Umum mengingat pelaksanaan Pilkada berpedoman Kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang – Undang No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang.
Salah satu perbedaan adalah keberadaan Saksi, pada Pemilu Pengawasan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara di berikan peluang bagi Saksi Peserta Pemilu untuk melakukan Pengawasan dan di fasilitasi oleh Negara melalui pelatihan oleh Bawaslu sementara di Pilkada Saksi Tidak di Fasilitasi oleh Bawaslu sebagaimana bunyi Pasal 87 Ayat 3 dan Ayat 4 bahwa Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara di Saksikan oleh Saksi Pasangan Calon dan Saksi yang dimaksud adalah yang mendapat mandate tertulis dari Peserta Calon Kepala Daerah.
Tentu saja akan semakin berat bagi Pasangan calon Kepala Daerah untuk memiliki Saksi yang mumpuni mulai dari rekrutmen Saksi serta Pembekalan dan Pelatihan Saksi seperti yang dilakukan oleh Panwascam, Saksi Peserta Pemilu hendaknya direkrut secara benar dan yang memiliki kemampuan, kemauan serta berani untuk mengeluarkan pendapat bukan asal Saksi saja yang berorientasi untuk meraup Suara.
Saksi seperti ini hanya datang mengantarkan Surat Mandat dan ketika usai datang meminta Hasil Rekapitulasi Perolehan suara kepada KPPS sehingga ketika ada pelanggaran seperti kasus Kelurahan Mompang Jae serta Kasus Huta Tinggi tidak akan terangkat dan akan mengendap begitu saja karena tidak adanya saksi sebelah, ironinya lagi ketika Peserta Pemilu mengajukan sengketa, Saksi Peserta Pemilu tidak memiliki data – data akurat seperti kasus yang terjadi di Desa Tabuyung.
Semoga saja ada perubahan Peraturan Undang – undang N0.8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Bupati, Gubernur dan Walikota sebagaimana harapan Pemerintah bahwa adanya singkronisasi seluruh Peraturan yang berkaitan dengan Pilkada serta Undang-undang N0.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu terutama yang bersangkutan Keberadaan Saksi , Ilustrasi kasus – kasus sengketa Pemilu diatas merupakan dua contoh pentingnya pelatihan Saksi yang dilakukan oleh Bawaslu melalui Panwascam. Dan jika tidak adalagi Pelatihan oleh Bawaslu, para Calon Kepala Daerah harus melakukan pelatihan secara intensif terhadap Saksinya dan semua ini akan sangat berguna nantinya.(**)
Penulis : Sufrin ** Ketua PANWASCAM Batahan pada Pilgubsu 2018 dan Pemilu 2019.
Foto : Koleksi Pribadi/Editing/Net.