Madinapos.com – Medan.
Gubernur Sumatera Utara H. Edy Rahmayadi menyerahkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada Bupati Mandailing Natal Drs. Dahlan Hasan Nasution dengan kategori Informatif dari Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatra Utara, Jum’at (25/10/2019) di Hotel Grand Aston City Hall, Jalan Balai Kota, Medan.
Dalam sambutannya Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dalam upaya meningkatkan investasi di Sumatera Utara (Sumut), terutama investasi dari luar. Karena itu, semua pihak diharapkan mendukung upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di daerah ini.
“Keterbukaan informasi publik itu penting untuk tingkatkan investasi. Untuk apa dibuka informasi ini ? adalah untuk mencapai apa yang sudah ditargetkan. Kita harus bicara riil tentang keadaan yang sebenarnya, lalu kita bicara tentang pelayanan lembaga secara utuh,” ucap Gubernur.
Edy Rahmayadi mencontohkan, bila Keterbukaan Informasi Publik itu baik, orang luar juga akan bertambah banyak yang berinvestasi ke Sumut, yang kemudian membuka banyak lapangan kerja, akhirnya berdampak pada meningkatnya Upah Minimum Regional (UMR) dan masyarakat pun bisa sejahtera. “Bayangkan bila banyak investor yang menanamkan uang di Sumut, bisa jadi nanti UMR mencapai Rp 8.000.000, pasti warga Sumut akan sejahtera,” tambah Edy.
Edy juga menambahkan bahwa Informasi yang dikatakan dapat dipercaya (A1) itu harus benar dan tepat,”Jangan sampai ada hal yang tidak benar disampaikan ke masyarakat”, tegas Edy.
Sementara Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mandailing Natal, Drs. M. Sahnan Pasaribu menyampaikan, ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung sehingga penghargaan ini bisa di raih.
Kategori penghargaan yang di berikan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) itu terdapat empat kategori yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif dan kurang informatif.
“Dengan diterimanya Anugrah Keterbukaan Informasi Badan Publik ini nantinya akan menjadi motivasi bagi Pemkab Madina untuk lebih meningkatkan kwalitas pelayanan masyarakat dan keterbukaan informasi. Penghargaan ini pastinya mendorong kita untuk lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan informasi,” ujarnya.
Selain Kabupaten Madina yang berhak menerima penghargaan dari Komisi Informasi Sumut yakni Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi, Pemko Medan, Pemko Binjai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat, Pemkab Padang Lawas Utara, Pemkab Serdangbedagai, Pemkab Tapanuli Tengah, dan Pemkab Labuhanbatu Utara.(HPS/An-Alq)