TAPSEL – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK lima kali berturut-turut atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2014 hingga 2018 dari Menteri Keuangan RI yang diserahkan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu, SH, di aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30 Medan, Selasa (22/10/2019).
Adapun penerima penghargaan Opini WTP selama lima kali berturut-turut atas LKPD 2014 – 2018 yaitu Provinsi Sumut, Kabupaten Tapsel, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Taput.
Sedangkan untuk 17 Pemda yang menerima penghargaan Opini WTP dari BPK atas LKPD tahun 2018 yaitu Provinsi Sumut, Pemkab Tapsel, Pemkab Dairi, Pemkab Batubara, Pemkab Deli Serdang, Pemkab Serdang Bedagai, Pemkab Labuhan Batu Selatan, Pemkab Humbang Hasundutan, Pemkab Padang Lawas Utara, Pemkab Samosir, Pemkab Tapanuli Utara, Pemkab Toba Samosir, Pemko Binjai, Pemko Gunung Sitoli, Pemko Sibolga, Pemko Tebing Tinggi dan Pemkab Asahan.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi berharap daerah-daerah yang meraih penghargaan Raihan Opini WTP bisa mempertahankan capaiannya. Sedangkan untuk daerah yang belum bisa memenuhi bisa mengejar ketertinggalannya, tegasnya.
Setelah penyerahan Penghargaan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dengan Tema ” Peningkatan Kualitas LKPD 2019 Melalui Optimalisasi Fungsi Pengelola Keuangan Daerah di Era Digital” dengan Nara Sumber Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI Wiwin Istanti, S.E,Ak.M.Law, BPK RI Perwakilan Sumut Drs. Andanu, SE,Ak. dan Bupati Tapsel H. Syahrul M. Pasaribu, SH.
Bupati Syahrul pada sharing session dengan judul strategi keberhasilan dalam mempertahankan Opini WTP lima kali berturut-turut sejak 2014 hingga 2018 menyatakan, bahwa dulu Kabupaten Tapsel luasnya seperempat luas Provsu, namun pada tahun 1999 di mekarkanlah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dan selanjutnya seiring terbitnya UU Nomor 04 Tahun 2001 lahirlah Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Kemudian menyusul pula terbitnya UU Nomor 37 dan UU Nomor 38 Tahun 2007 tentang pemekaran Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas (Palas).
“Dari terbitnya UU Nomor 37 dan Nomor 38 tersebut, dinyatakan juga Ibukota Kabupaten Tapsel harus pindah ke Sipirok dari Kota Padangsidimpuan,” ungkapnya.
Dari pemekaran tersebut tambah Syahrul maka luas Tapsel saat ini 435.477 hektar atau 435.477 Km2 dengan jumlah penduduk 310.274 jiwa. Adapun jumlah Kecamatan 15 yang memiliki 212 Desa dan 36 Kelurahan dengan topografi sedikit garis pantai dan perbukitan dengan ketinggian antara 0 sampai 2070 diatas permukaan laut.
Sedangkan kantor Bupati di Sipirok berada di daerah dataran dan sedikit perbukitan yang beririsan dengan koridor Jalan Nasional, dengan luas perkantoran sekitar 271 hektar, dari 271 hektar yang kami terima pada bulan April 2011 yang tadinya adalah konsesi TPL-Indorayon, maka yang boleh kami bangun secara fisik kurang lebih 130 hektar dan sebagian lagi kami hibahkan kepada instansi vertikal dan stake holders lainnya, sedangkan areal lainnya harus dipertahankan hijau.
Perkantoran Pemkab Tapsel dibangun secara bertahap sejak tanggal 10 Agustus 2012 dan pada tanggal 12 Agustus 2014 sudah mulai dìtempati dan pindah ke Sipirok, selanjutnya pada akhir Desember 2018 seluruh Organisasi Perangkat Daerah sudah dalam satu komplek, dengan Kantor yang terintegrasi itulah menjadi lebih mudah melakukan konsolidasi maupun melakukan kerja dengan baik.
Di bulan Januari 2019 hingga sekarang kami sedang membangun Kebun Raya sekitar 92,5 hektar dan 20 hektar untuk Hutan Kota, kesemuanya itu berada dalam Komplek Perkantoran Pemkab Tapsel.
Syahrul yang sudah menjabat Bupati dua periode itu mengatakan, pada awalnya Opini dari BPK yang diperoleh Tapsel pada tahun 2010 sangat memprihatinkan yakni Opini Tidak Wajar (Adverse), akan tetapi atas kerja keras sejak tahun 2011 sampai 2013 secara terus menerus meningkat menjadi WDP dan seterusnya sejak tahun 2014 hingga 2018 (lima tahun berturut-turut) sudah memperoleh Opini WTP.
Adapun upaya dan usaha yang dilakukan dalam menjalankan APBD dan menyusun LKPD antara lain menyesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan Pengungkapan (Adequate Disclosures), Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Untuk berhasilnya upaya dan usaha tersebut maka kami lakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi seperti tahun 2011 mulai dibangun Aplikasi Penatausahaan Keuangan Daerah secara bertahap mulai dari Penganggaran, Pelaksanaan sampai dengan Pelaporan Keuangan namun masih bersifat Offline. Di tahun 2015 baru kami bangun secara mandiri dengan Sistem Penatausahaan Keuangan Terintegrasi Daerah (SITARIDA) berbasis WEB mulai dari Penganggaran, Penatausahaan Keuangan (pendapatan, aset, baik aset tetap maupun persediaan sampai dengan Pelaporan) yang saling terintegrasi.
Begitu juga dengan penerapan Cash Management System (CMS) untuk RKUD. Sedangkan di tahun 2016 s/d 2019 telah update Aplikasi SITARIDA guna pemenuhan amanat peraturan yang dimulai dari SKPKD, SKPD sampai ke Puskesmas untuk pengelolaan JKN dan sekolah-sekolah untuk pengelolaan Dana BOS.
Di tahun 2017 diberlakukan TNT (Transaksi Non Tunai) untuk seluruh Transaksi Penerimaan dan Transaksi Belanja diatas Rp.250.000,- pada tahun tersebut juga diberlakukan Aplikasi E-Planning untuk perencanaan daerah mulai Musrenbang Desa sampai dengan KUA & PPA. Dan di tahun 2018 dilakukan pengitegrasian E-Planning dengan E-Budgeting. Keseluruhan pemanfaatan teknologi informasi tersebut adalah bagian dari upaya Pemkab untuk menerapkan sistem E-Governance.
Lebih lanjut Syahrul menyatakan WTP bukanlah tujuan akhir, akan tetapi jauh lebih penting sejauh mana setiap pelaksanaan program dan pembangunan bermanfaat bagi rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan, ujarnya.
Adapun poin-poin lainnya dalam mempertahankan WTP, kita harus taat kepada aturan yang berlaku, didalam penganggaran (Penyusunan APBD) kita harus melihat kemampuan keuangan daerah secara riel dan taat terhadap penjadwalan, jika ada temuan-temuan baik itu temuan BPK, BPKP maupun Inspektorat segeralah ditindak lanjuti dan jangan ditunggu-tunggu sehingga WTP itu dapat terus dipertahankan, terang Syahrul. (Humas dan Protokol Tapsel)